ARIASDI

Penulis adalah Widyaiswara LPMP Sumatera Barat. Pria kelahiran Padang pada 20 Oktober 1966 merupakan praktisi yang telah banyak melahirkan beberapa media pembel...

Selengkapnya
Navigasi Web
LPMP Sumbar: Tahun Baru, Tahun Anggaran Baru, Semangat Kerja Baru
Kepala LPMP Sumbar, Rasoki Lubis diapit Kabid FPMP, Wisma Endrimon dan Kabag Umum, Irsad Sakti

LPMP Sumbar: Tahun Baru, Tahun Anggaran Baru, Semangat Kerja Baru

Padang, 16 Desember 2017

Tinggal menunggu hari, 2017 meninggalkan kita. Tantangan dan tanggung jawab pekerjaan pada tahun depan tidak lebih ringan. Diperlukan komitmen, strategi dan semangat yang luar biasa bagi seluruh jajaran kedinasan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat (LPMP Sumbar) dalam mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut.

"Kita tidak bisa berleha-leha. Awal tahun harus berjuang untuk mengerjakan tugas-tugas kedinasan, sehingga dana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) terserap maksimal," demikian Rasoki Lubis, Kepala LPMP Sumbar pada saat pembukaan kegiatan Penyusunan Program Kerja LPMP Sumatera Barat 2018 di Gedung Siti Manggopoh LPMP Sumbar, 16 sampai 17/12/2017.

"Daya serap LPMP Sumbar tahun 2017 berkisar 93%. Tahun depan harus meningkat dari tahun sekarang, dengan tatap perhatian peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Marilah kami bekerja dengan kualitas, akuntabilitas, komitmen dan integritas tinggi," himbaunya

Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas, Yudistira yang hadir sebagai pembicara, kembali Presiden RI, Djoko Widodo, dalam kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Bogor (6/12/2017). Presiden mengkritik tata kelola anggaran, di mana dalam RKAKL seluruh kementerian hampir 90% mencantumkan belanja pendukung lebih dominan dibanding belanja inti. Hal ini tidak boleh dibiarkan.

Yudhistira juga menginformasikan tahun depan, dana Bimbingan Teknis (bimtek) Kurikulum 2013 (K-13) tidak lagi berada di Direktorat Jenderal Dikdasmen. Pengelolaannya diambil alih Direktorat Jenderal Pembinaa Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjend PGTK). Itu artinya, anggaran kegiatan beralih dari LPMP ke P4TK.

"Kosentrasi kerja LPMP difabel ke program utama penjaminan mutu pendidikan, seperti pemataan mutu pendidikan, supervisi, fasilitasi dan sekolah model. Implementasi K-13 ditempatkan sebagai program pengembangan (extended program). Keterlibatan LPMP akan terlihat pada saat penyaluran dana bansos dan pendampingan ke setiap satuan pendidikan yang menjadi sasaran pelaksanaan K-13 ".

Khusus program sekolah model, karena animo dinas dan satuan pendidikan yang cukup tinggi, maka tahun 2018, LPMP Sumbar mendapat tambahan kuota sebanyak 4 sekolah yang dijadikan model untuk 19 kabupaten / kota yang ada. Namun dalam implementasinya, bisa saja tidak dibagi secara merata.

"Komitmen Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dalam menjalankan program ini menjadi penilaian tersendiri. Datanya sudah terkumpul dari 133 sekolah model 2017 dan sedang diolah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), baik terhadap Tim Pengembang Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS), maupun Tim Pengembang Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD), "jelas Wisma Endrimon, Kepala Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan (Kabid PSMP) LPMP Sumbar dalam kesempatan terpisah.

"LPMP Sumbar sangat serius menyikapi sekolah-sekolah yang tidak maksimal agenda agenda nasional untuk peningkatan Standar Nasional Pendidikan ini ke depan. Itu semua tentu berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang. Kita kaji secara komprehensif, apa dan dimana sekalanya. Tim kami sedang bekerja untuk itu , "lanjutnya.

Dian Wahyuni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dikdasmen, yang juga hadir sebagai narasumber revisi konsep Standar Pelayanan Minimal (SPM) berubah setelah UU 23/2014 diberlakukan. Pemerintah, sesuai dengan kewenangannya wajib memberi layanan kebutuhan dasar yang bermutu untuk hidup setiap warga negaranya. Salah satu jenis layanan yang diberikan adalah sektor pendidikan.

Dian juga mengingatkan kembali tentang "... pembentukan Komite Sekolah, Permisi Permendikbud 75/2016. Orang yang karena jabatannya bentrok kepentingan kepentingan dengan pengelolaan negara, tidak bisa diakses jabatan dalam gedung sekolah, seperti pejabat pemerintah pusat / pemda yang membidangi pendidikan dan anggota DPR / DPRD. Komite wajib menerima bantuan dan kebutuhan yang memenuhi SPM satuan pendididkan. namun melarang keras menggalang dana melalui pungutan. "

Sementara itu, Irsad Sakti, Kepala Bagian Umum LPMP Sumbar, di sela-sela kegiatan juga menerangkan. Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu diadakan kegiatan peningkatkan. Hal tersebut sesuai dengan UU ASN yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir.

Selamat tahun baru 2018, LPMP Sumbar. Selamat bekerja dengan semangat baru.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga nambah sukses kegiatannya pada periode mendatang

17 Dec
Balas

tks p mulya

17 Dec



search

New Post