Hasil Monev Penggunaan Dana BOS
Hari selasa/22 September 2020, Kami memenuhi undangan Kepala Sekolah mengikuti Monev (Monitoring Evaluasi) penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bertempat di Ruang Kepala Sekolah. Narasumber yang hadir adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I beserta rombongan dan peserta yang mengikuti rapat adalah wakil kepala sekolah, bendahara BOS, operator dapodik dan bagian inventaris barang.
Hari itu kami banyak dapat informasi dan ilmu mengenai penggunaan Dana BOS yang harus sesuai dengan juknis (petunjuk teknis).
Ada beberapa poin yang saya catat dari hasil monev BOS tahun anggaran 2020 oleh Kacabdin Wilayah I :
1. Bahwa setiap belanja barang ( bahan habis pakai/barang inventaris) wajib menyertakan foto setiap barang yang dibeli.
2. Barang yg di beli harus melalui panitia pengadaan/inventaris. Untuk dilakukan pencatatan barang masuk dan barang keluar. Sehingga bisa dilakukan serah terima dan berita acara.
3. Pembelian barang berapapun nominal harganya wajib melalui SIPLAH (sistem pengadaan sekolah) online sesuai dengan Permen No. 14 tahun 2020 tentang pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan bagian tiga pasal 15. Oleh karena itu untuk belanja caturwulan ketiga ini semua belanja jurusan, ATK , bahan praktek, media pembelajaran wajib melalui SIPLAH. Kecuali barang yang tidak mungkin di beli di SIPLAH seperti: bensin, Pasir, Kain lap pacai pacoi, Papan, semen, besi besi tua, dan kita bisa pertanggungjawabkan barang ini benar benar tidak ada di aplikasi SIPLAH.
4. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai pertanggungjawaban (SPJ)
A. Pembelian Barang
# Faktur
# Kwitansi dinas
# Foto barang yang dibeli
# Berita acara serah terima barang dari bagian inventaris
B. Honor Narasumber (Jasa)
# Undangan kegiatan (dari Kepala Sekolah)
# Daftar hadir narasumber dan peserta
# Amprah Narasumber dan Kwitansi
# Notulen kegiatan
# Foto-foto kegiatan
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih sharingnya, Pak.
Harus lengkap datanya dan buktinya. Sukses selalu dan barakallahu fiik
Informatif sekali semoga bermanfaat untuk pembuatan SPJ dan kita terhindar dari penyalahgunaan Pak Arief. Salam literasi.
Terima kasih telah berbagi ilmunya pak, sukses selalu ya pak
Mantap ...terima kasih atas informasinya Pak Arief. Salam sukses selalu.
Mantap tulisannya... Sukses selalu... Salam literasi