ARIEF RACHMAN, S.Pd.

Usahakan menulis setiap hari. Niscaya, kulit anda akan menjadi segar kembali akibat kandungan manfaat yang luar biasa. Menulislah dengan bebas dan secepat ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ikat dengan Aturan, Pasti ada Perubahan
Gambar diambil dari Google

Ikat dengan Aturan, Pasti ada Perubahan

Melihat dan mendengar berita perkembangan covid-19 di Sumatera Barat beberapa hari ini sangat memprihatinkan, tidak ada satu daerah pun saat ini yang zona hijau. Yang mana sebelumnya zona merah hanya satu daerah yaitu Kota Padang, sekarang bertambah 3 kota/kabupaten lagi yaitu Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah daerah bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan beberapa langkah diantaranya mengeluarkan surat edaran yaitu larangan mengadakan pesta nikah (baralek), melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian dan larangan kegiatan hiburan malam.

Untuk menguatkan edaran yang sudah dibuat maka dikeluarkan "Perda AKB" (Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru) sehingga Pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam mengambil tindakan kepada masyarakat atau penanggung jawab kegiatan dan usaha yang melanggar aturan yang sudah dibuat.

Ada beberapa poin yang bisa di simpulkan dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19 :

1. KEWAJIBAN

# Menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan

# Cuci tangan menggunakan sabun atau pencuci lainnya

# Wajib menggunakan masker diluar rumah

# Menjaga jarak fisik

# Mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan

2. SANKSI (dibagi menjadi 2 jenis)

A. Sanksi Administratif

# Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum

# Denda administratif sebesar Rp. 100.000

# Untuk orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif namun tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan Rp. 500.000

B. Sanksi Pidana

# Setiap orang yang tidak menggunakan masker diluar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak 250.000.

# Tindak pidana dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.

Pencegahan dan Pengendalian covid-19 bagi penanggung jawab kegiatan dan usaha. Ada beberapa aspek diantaranya : keagamaan, kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pariwisata, pertanian, peternakan, perindustrian dan perdagangan, pemberdayaan usaha kecil, perlindungan tenaga kerja dan transportasi.

KEWAJIBAN

penanggung jawab kegiatan dan usaha

# melakukan pembersihan dan disinfectan tempat pelaksanaan kegiatan

# Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah di akses

# Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha

# Mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker

# Memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun serta kedisiplinan menggunakan masker

# Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter

# Mencegah kerumunan orang

SANKSI (dibagi menjadi 2 jenis)

1. Sanksi Administratif

# Teguran lisan

# Teguran Tertulis

# Denda administratif sebesar Rp. 500.000

# Pembubaran kegiatan

# Penghentian sementara kegiatan

# Pembekuan sementara izin

# Pencabutan izin

2. Sanksi Pidana

# Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000

# Tindak pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap Bapak salam sehat selalu dan salam Literasi

13 Sep
Balas

Terima kasih Buk Hasnah.. Salam literasi kembali

16 Sep

Masyarakat kita banyak yang belum siap

13 Sep
Balas

Mudah2an dengan aturan mentalnya pada berubah buk sofiawati

16 Sep

Keren Pak.. salam santun dan sukses selalu

13 Sep
Balas

Terima kasih Buk Sri

16 Sep

Mantap Pak. Mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak.

13 Sep
Balas

Terima kasih Buk Nel.. Mudah2an Buk

16 Sep

Mantap pak Arief tulisannya sangat informatif, mudahan-mudahan saudara mita dapat memahaminya.

13 Sep
Balas

Terima kasih Pak Suhaimi..

16 Sep

Kalau sdh ada aturan dan denda, kira-kira masyarakat bisa tertib ga yaa...Semoga ..

13 Sep
Balas

Mudah2an bisa buk cicik.. karena kalau melanggar akan kena sanksi.hee

16 Sep

Mantap Dimas...Andaikan semua mau melaksanakan, dan patuh pada aturan Corona pasti segera pergi. Kita semua akan hidup demai tanpa was was.Salam sehat, sukses selalu.

13 Sep
Balas

Terima kasih Buk Endang. Mari kita mulai dari keluarga kita terlebih dahulu.Salam sehat dan salam sukses kembali

16 Sep

Semoga semua dapat teratasi dengan mematuhi semuax Pak...keren

13 Sep
Balas

Aamiin. Terima kasih Pak Ridwan

16 Sep

Mantul pak, tulisannya sangat inspiratif

13 Sep
Balas

Terima kasih banyak Buk Des.. Mudah2an tulisannya bermanfaat bagi pembacanya

16 Sep



search

New Post