Arif Sahla

Arif Sahla seorang pendidik yang berdomisili di Tangerang Selatan. Arif dikenal sebagai pribadi yang memiliki minat besar dalam dunia literasi. Kecintaannya ter...

Selengkapnya
Navigasi Web
TAMU BULANAN WANITA
Tamu Bulanan

TAMU BULANAN WANITA

Seperti biasanya seminggu sekali, kami berliterasi, literasi kajian keagamaan, dengan rujukan kitab klasik. Tujuan berliterasi ini salah satunya menghidupkan syiar Islam, membuka wawasan, dan menciptakan keakraban, serta saling mengisi satu sama lain terkait ibadah-ibadah keseharian bagi muslim yang wajib diketahui.

Di pojok kantin sekolah, kami berliterasi, saling baca dan menyimak. Kemudian mengupas satu persatu makna dan maksud isi kandungannya.

Jika minggu kemarin pembahasannya perihal wudu, tayamum, dan najis. Maka di siang ini, sampai pada pembahasan kewanitaan. Wah keren nih, padahal di antara pegiat literasi di pojok kantin, tak ada satu pun yang berjenis kelamin wanita.

Siang ini pembahasannya tentang kewanitaan, ya lebih spesifik terkait darah haid. Darah haid yang khusus dialami oleh kaum hawa, dan kami pun yang bergender laki-laki berusaha saling menelaah, mencerna ilmu pengetahuannya.

Literasi pun dimulai, dengan diawali mengirimkan alfatihah sebagai bentuk hadiah untuk penyusun kitab yang diliterasikan. Lalu kang santri memandu, membaca basmalah, dilanjutkan membaca fasal haid, dengan cara mengeja setiap kata dan maknanya yang diikuti oleh literat yang hadir.

Fasal haid selesai dibaca bersama, lalu kang santri memaparkan dengan gaya bahasa yang sederhananya, uraian berikut:

“Bagi perempuan sudah menjadi suatu kewajaran mengeluarkan darah haid. Darah haid yang keluar bagi perempuan merupakan salah satu tanda bahwa ia sudah balig. Ketika ia sudah balig maka sudah terkena taklif (kewajiban menjalankan ibadah seperti salat, puasa ramadan, dan sebagainya yang disyariatkan agama).”

Dilanjutkan paparan berikutnya, kang santri mencoba menjelaskan dengan bahasa yang mendasar, menghadirkan pertanyaan sekaligus menjawabnya sebagai bentuk pencerahan.

Apa itu darah haid?

Darah haid yaitu darah yang keluar dari organ reproduksi perempuan dalam kondisi sehat, bukan sebab melahirkan.

Apa saja kriteria darah haid?

1. Darah yang keluar dari perempuan yang sudah mencapai umur sembilan tahun hijriah.

2. Darah yang keluar minimal sehari semalam (24 jam terkumpul), baik keluarnya terus menerus atau terputus-putus.

3. Berada dalam lingkup 15 hari.

Apa ciri-ciri darah haid?

Ciri darah haid dilihat dari warnanya ada yang hitam, merah, cokelat, kuning, dan keruh. Adapun warna hitam adalah warna yang paling kuat. Ciri lainnya adalah darah haid itu kental, berbau tidak sedap, dan encer tidak berbau. Ciri-ciri ini diaplikasikan ketika darah yang keluar masih dalam lingkup lima belas hari, jika melebihi dari itu maka tidak disebut darah haid.

Kapan perempuan mengalami haid perdana?

Berdasarkan ilmu fikih, awal perempuan haid apabila telah menginjak umur 9 tahun kurang 16 hari, hitungan tahun hijriah.

Perempuan yang keluar darah haid perdananya, bisa terjadi ketika ia berumur sembilan tahun, atau sembilan tahun kurang enam belas hari, dengan merujuk pada tahun hijriah. Artinya jika ia telah sampai pada usia tersebut, lalu keluar darah dari kemaluannya, maka dihukumi darah haid. Namun jika keluarnya sebelum usia tersebut maka tidak bisa disebut dengan darah haid.

Kenapa harus merujuk pada tahun hijriah?

Ya! Karena para ulama menghitung dengan kalender hijriah. Selisih hitungan antara tahun hijriah dengan masehi cukup banyak. Adapun jumlah satu tahun hijriah = 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan satu tahun masehi = 365 hari 6 jam.

Berapa lama keluarnya darah haid?

Darah haid pada umumnya keluar selama 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikitnya sehari semalam, dan maksimal keluar selama lima belas hari.

Kapan selesainya masa haid?

Dalam istilah fikih, bahwa masa selesai atau sucinya haid disebut dengan masa naqaa. Masa naqaa yaitu masa selesainya haid, seumpama bila lubang kewanitaan dimasukkan kapas, lalu saat dikeluarkan ujung kapas itu bersih tanpa bercak darah sedikit pun.

Bagaimana jika haid perempuan terputus-putus?

Bagi perempuan yang haidnya tidak lancar (terputus-putus) maka masa terhentinya darah dihukumi berstatus haid, dengan syarat masih dalam lingkup 15 hari dan darah yang keluar jika dikalkulasikan sudah mencapai 24 jam (menurut pendapat qoul muktamad).

Semisal perempuan di hari pertama keluar darah, hari kedua tidak keluar, hari ketiga keluar, hari keempat tidak keluar, hari kelima keluar, hari keenam tidak keluar, dan hari ketujuh keluar.

Adapun perincian hari-hari yang tidak keluar darah, statusnya adalah haid. Artinya meskipun tidak keluar darah di hari-hari tersebut, tidak boleh mengerjakan salat, puasa, dan hal lain yang dilarang, seperti halnya ditalak suaminya.

Setelah paparan usai disampaikan oleh kang santri, salah satu literat bertanya :

“Izin bertanya kang, tema hari ini kan tentang haid, sedangkan kita di sini semua laki-laki, lalu apa manfaat bagi kita, di mana kita tidak mengalaminya?”

“Bagi laki-laki mempelajari ilmu tentang haid adalah fardu kifayah, meskipun tidak mengalaminya. Artinya ketika suatu saat sudah mengetahui ilmunya bisa disampaikan, diajarkan pada keluarganya yang perempuan, paling tidak untuk istri dan anak perempuannya.”

”Dan bagi perempuan yang sudah balig, belajar tentang ilmu kewanitaan, yaitu terkait darah haid dihukumi fardu ain. Karena haid merupakan salah satu tamu bulanan yang aktif dan kooperatif hadir pada setiap perempuan. Apabila perempuan sudah bersuami, dan suaminya mengerti ilmu atau hukum berkenaan tentang kewanitaan, maka wajib bagi suami mengajarkannya. Adapun jika sang suaminya tidak mengerti atau tidak paham tentang hal tersebut, maka wajib, bagi perempuan yaitu istrinya untuk belajar kepada orang yang mengerti dan paham, dan suaminya tidak boleh mencegahnya kecuali jika suaminya yang belajar kemudian mengajarkan padanya.” Jawab kang santri.

Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh literat berikutnya yang sudah menikah satu tahun silam.

“Kang, izin bertanya, tadi disampaikan bahwa pada umumnya masa haid itu selama enam atau tujuh hari, bagaimana cara mengetahui kalau haidnya sudah selesai, karena masih ada kemungkinan keluar lagi darahnya?”

Kang santri berupaya menjawab

“Caranya dengan memasukkan kapas pada lubang kemaluannya, jika dikeluarkan ujung kapas tersebut bersih tanpa ada bercak darah maka petanda sudah selesai haidnya.”

“Ohh gitu ya kang, artinya sudah boleh solat lagi dan sudah boleh diajak bobo bareng juga” sahut literat sambil tertawa ringan.

“Ya begitulah.” jawab kang santri.

“Oh ya kang, bagaimana kalau ujung kapasnya masih ada bercak darahnya?” kembali literat menanyakan.

“Ya berarti harus bersabar, direm dulu jangan ngegas.” Jawab kang santri dengan ketawa kecil.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post