Asep S Solikhin

Pernah menghabiskan masa kecil di daerah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Ciamis. Kini tinggal bersama keluarga kecil dengan 2 putri di salah satu sudut K...

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru bisa naik pangkat dengan menjadi pemateri dalam kegiatan ilmiah
Gambar: KKG PAI Kec. Semin

Guru bisa naik pangkat dengan menjadi pemateri dalam kegiatan ilmiah

Sejak diberlakukannya Permen PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 yang mengatur tentang kenaikan pangkat jabatan guru, sejak saat itu banyak guru yang mandeg di golongan III. Kenapa demikian? Disinyalir yang menjadi penyebabnya adalah adanya kewajiban bagi guru golongan III melakukan publikasi ilmiah. Apa itu publikasi ilmiah? Mengapa ia seakan menjadi momok bagi banyak guru sehingga terhalang kenaikan pangkat dan jabatannya? Mungkin yang terlintas dibenak mereka ketika mendengar kata ‘publikasi ilmiah’ adalah menerbitkan buku ilmiah atau membuat laporan PTK. Apakah itu salah? Tentu tidak! Akan tetapi yang namanya publikasi ilmiah ternyata tidak hanya itu. Ada banyak jenis publikasi ilmiah yang bisa dilakukan guru selain menerbitkan buku dan menyusun laporan PTK.

Menilik buku pedoman PKB (buku 4) yang dimaksud dengan publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang dipublikasikan kepada masyarakat. Jenis karya tulis itu banyak sekali, misalnya buku hasil penelitian, buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku publikasi ilmiah lainnya. Dan yang termasuk dalam jenis publikasi ilmiah adalah makalah hasil presentasi pada forum ilmiah. Dalam buku pedoman PKB dijelaskan bahwa presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah. Nah, agar dapat digunakan dalam penilaian angka kredit (PAK) bagi guru, maka presentasi tersebut harus dipublikasikan dalam bentuk makalah. Karena bentuknya presentasi maka guru yang bersangkutan adalah yang menjadi narasumber atau pemrasaran pada kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, koloqium atau diskusi ilmiah lainnya.

Bagaimana agar peran sebagai narasumber dalam kegiatan ilmiah itu diakui dan dapat dinilaikan dalam pengajuan PAK? Keikutsertaan dalam presentasi ilmiah harus bisa dibuktikan dengan menyajikan makalah/prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah. Makalah/Prosiding yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kerangka makalah tersebut adalah sebagai berikut:

Bagian Awal:

Memuat judul makalah, keterangan tentang waktu pelaksanaan, penyelenggara, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.

Bagian Isi:

Pada bagian ini minimal berisi (1) abstraks/ringkasan makalah; (2) paparan masalah utama disertai pembahasan masalah; dan (3) bagian penutup.

Daftar Pustaka.

Yang perlu diperhatikan adalah makalah/prosiding harus relevan dengan bidang pendidikan formal yang sesuai dengan bidang tugas guru yang bersangkutan, seperti masalah pembelajaran. Jika isi makalah yang disajikan diluar bidang ketugasannya, maka tidak dapat dinilaikan untuk mendapatkan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan.

Bukti lain yang harus disertakan dalam berkas PAK adalah surat keterangan atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah yang diikuti.

#Tantangan365

#Tantanganke 10

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap pak Asep

18 Jun
Balas

Informatif, terima kasih

18 Jun
Balas



search

New Post