Asep S Solikhin

Pernah menghabiskan masa kecil di daerah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Ciamis. Kini tinggal bersama keluarga kecil dengan 2 putri di salah satu sudut K...

Selengkapnya
Navigasi Web
Menulis Modul Pelajaran
gambar: ybierling.com

Menulis Modul Pelajaran

Salah satu bentuk bahan ajar yang memuat seperangkat pengalaman belajar yang dikemas secara utuh dan sistematis untuk membantu peserta didik menguasai tujuan belajar secara spesifik adalah modul pelajaran. Menurut buku panduan PKB yang dimaksud dengan modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa salah satu fungsi dari modul adalah disiapkan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut maka yang menjadi karakteristik utama dari modul adalah self instructional, yakni:

(1) Memuat tujuan pembelajaran yang jelas, dan dapat menggambarkan pencapaian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. (2) Memuat materi pembelajaran yang dikemas dalam unit-unit kegiatan yang kecil/spesifik, sehingga memudahkan dipelajari secara tuntas; (3) Tersedia contoh dan ilustrasi yang mendukung kejelasan pemaparan materi pembelajaran; (4) Terdapat soal-soal latihan, tugas dan sejenisnya yang memungkinkan untuk mengukur penguasaan peserta didik; (5) Kontekstual, yaitu materi yang disajikan terkait dengan suasana, tugas atau konteks kegiatan dan lingkungan peserta didik; (6) Menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif, (7) Terdapat rangkuman materi pembelajaran; (8) Terdapat instrumen penilaian, yang memungkinkan peserta didik melakukan penilaian mandiri (self assessment); (9) Terdapat umpan balik atas penilaian peserta didik, sehingga peserta didik mengetahui tingkat penguasaan materi; (10) Terdapat informasi tentang rujukan/ pengayaan/referensi yang mendukung materi pembelajaran dimaksud.

Modul pelajaran adalah salah satu jenis publikasi ilmiah yang dapat dinilaikan angka kredit dalam proses PAK bagi guru (PNS). Syarat agar ternilaikan ia harus disahkan. Jika modul tersebut digunakan di lingkup provinsi, maka pengesahannya oleh harus dari kepala dinas provinsi. Jika modul digunakan di tingkat kabupaten, ia harus disahkan oleh kepala dinas kabupaten. Sementara jika modul tersebut digunakan terbatas di tingkat sekolahnya, ia harus disahkan oleh kepala sekolah. Konten utama dari modul paling tidak memuat (1) petunjuk untuk siswa; (2) isi materi bahasan [uraian dan contoh]; (3) lembar kerja siswa; (4) evaluasi; (5) kunci jawaban evaluasi; dan (6) pegangan tutor/guru.

#Tantangan365

#Tantanganke 18

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

inspiratif Mas. tapi alangkah bagusnya diberikan contohnya, biar para pembacanya jadi lebih paham lagi. Salam literasi.

26 Jun
Balas

terimaksaih kritik sarannya pak Musdar, insya allah di lain kesempatan saya sampaikan contohnya

27 Jun

Bagus pak...saya suka tulisannya....paling tidak bisa saya coba....

26 Jun
Balas

terimakasih pak, selamat mencoba

27 Jun

Tulis terus dipublis

26 Jun
Balas

siap

27 Jun



search

New Post