Asep S Solikhin

Pernah menghabiskan masa kecil di daerah Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Ciamis. Kini tinggal bersama keluarga kecil dengan 2 putri di salah satu sudut K...

Selengkapnya
Navigasi Web
Syarat Diklat Fungsional Guru agar dapat dinilaikan Angka Kredit

Syarat Diklat Fungsional Guru agar dapat dinilaikan Angka Kredit

Sesuai Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 11 dijelaskan bahwa Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan satu kegiatan yang harus dilakukan oleh guru berstatus PNS agar dapat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan. Salah satu unsur kegiatan dalam PKB guru adalah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) fungsional guru. Dalam buku pedoman PKB (Buku 4) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Yang harus diperhatikan agar kegiatan Diklat fungsional yang diikuti oleh guru mendapat nilai angka kredit ketika diajukan saat penilaian angka kredit adalah bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan minimal 30 JPL. Keikutsertaan dalam kegiatan harus dibuktikan dengan:(1) Fotokopi surat tugas dari Kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan, (2) Fotokopi sertifikat diklat yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah. Sedangkan bagi Kepala Sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung, dan (3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri.

Adapun laporan hasil pelatihan minimal harus dibuat dengan mengikuti kerangka penulisan sebagai berikut:

Bagaian Awal :

Pada bagian ini harus memuat :

(1) Judul diklat yang diikuti;(2) Keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat;(3) Tempat dilaksanakan diklat; (4) Tujuan diklat; (5) Lama pelaksanaan diklat; (6) Surat tugas dari atasan; (7) Penyelenggara diklat; (8) Surat persetujaun dari Kepala Sekolah / atasan langsung; dan (9) Sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi :

Pada bagian ini memuat :

(1) Tujuan dan alasan mengikuti diklat; (2) Diskripsi materi yang diberikan dalam diklat serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan; (3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut; (4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM peserta didiknya; (5) Penutup.

Bagian Akhir:

Pada bagian ini berisi lampiran yang berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan dalam bentuk tabel.

#Tantanagan365

#Tantanganke 8

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post