Asih Aryani

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Pemanfaatan Hasil Akreditasi untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

A. Latar Belakang

Sebagai Negara yang sedang berkembang, Indonesia harus terus memperhatikan mutu pendidikannya. Karena sejatinya pendidikan menjadi salah satu hal yang penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Tujuan Negara Republik Indonesia dalam bidang pendidikan seperti yang tercantum dalam UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, baik dari sisi proses pendidikan maupun output dari pendidikan itu sendiri.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) yang membahas Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan yang memenuhi kriteria sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilaksanakan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi (dilaksanakan secara khusus oleh warga satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan), akreditasi (dilaksanakan oleh lembaga independen, dalam hal ini adalah BAN S/M), dan sertifikasi (dilaksanakan oleh instansi pembina, bisa Kemendikbud ataupun Kementerian Agama (Zulkifli; 2015).

Akreditasi, sebagai salah satu upaya penjaminan mutu yang dilakukan secara eksternal. Akreditasi adalah sebuah kegiatan evaluasi untuk memotret kelayakan sebuah program pada satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen yang berpatokan pada SNP, dengan membandingkan segala hal baik dari segi kondisi, keadaan atau hal lainnya dengan standar telah yang ditetapkan, untuk memperoleh pengakuan secara resmi dalam rangka penjaminan mutu (Awaludin; 2017, Sulistiyanto; 2009). Kegiatan akreditasi haruslah bersifat memberdayakan serta memberikan dampak terhadap pembangunan pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju pendidikan yang lebih baik dan bermutu. Akreditasi ini dilaksanakan oleh lembaga independen, yaitu BAN S/M sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan, BAN S/M mempunyai peran, tanggung jawab dan kedudukan yang strategis dan penting dalam menjamin mutu pendidikan di Negara kita.

B. Mutu Pendidikan

Mutu adalah suatu kondisi atau keadaan yang diperlukan oleh seluruh masyarakat pengguna (sekolah/madrasah) mengacu pada standar yang ditetapkan, karena standar berbeda-beda antara satu dengan lainnya maka mutu bersifat relative (Sulistiyanto; 2009). Mutu pendidikan adalah kondisi sekolah/madrasah yang sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini SNP (Standar Nasional Pendidikan).

Sebagai sebuah proses kegiatan penilaian kelayakan serta kinerja suatu sekolah/madrasah, hasil akreditasi diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002 (Asopwan; 2018). Peringkat tersebut menjadi bukti bahwa sekolah/madrasah memperhatikan mutu pendidikannya.

Sistem penjaminan mutu mutlak dilakukan, baik secara eksternal maupun secara internal. Penjaminan mutu oleh pihak eksternal diantaranya dilaksanakan melalui akreditasi. Sedangkan Sistem penjaminan mutu internal, bisa dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah. Kegiatan penjaminan mutu internal oleh kepala sekolah/madrasah ini terdiri dari: a) Kepala sekolah/madrasah bersama tim melakukan pemetaan mutu pendidikan; b) Kepala sekolah/madrasah bersama tim menyusun rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah/Madrasah; c) kepala sekolah/madrasah bersama tim melakukan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan manajemen maupun pada proses pembelajaran; d) kepala sekolah/madrasah dengan tim melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu; e) kepala sekolah/madrasah bersama tim menetapkan standar baru dalam penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Adha dkk; 2018).

Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Mendiknas Nomor 63 Tahun 2009 ditujukan untuk memenuhi tiga kriteria mutu, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diatas SNP (Marjuki; 2018). Penjaminan mutu berdasarkan standar pelayanan minimal, terdiri dari Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses dan Standar Penilaian (4 dari 8 standar SNP). Penjaminan mutu berdasarkan SNP, adalah seluruh kriteria SNP (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian). Kegiatan pada tahap ini dilakukan melalui evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu berdasarkan standar mutu pendidikan di atas SNP dilakukan setelah sekolah/madrasah memperoleh nilai sempurna dalam akreditasi (nilai A) dengan pemantauan yang ketat agar semua standar bisa lebih optimal dari semua sisi, baik proses maupun outputnya.

C. Pemanfaatan Hasil Akreditasi untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan, sekolah/madrasah mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/MA, mempunyai beberapa manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:

1) Sebagai acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah/madrasah

Peningkatan mutu yang dimaksud adalah peningkatan pada berbagai aspek; proses maupun output. Pada sisi proses, mutu pendidikan yang bisa ditingkatkan bisa dari aspek input peserta didik yang dilakukan berdasarkan seleksi yang berkualitas, aspek kognitif, afektif maupun psikomotor, atau dalam kurikulum 2013 diistilahkan dengan empat kompetensi inti, yaitu kompetensi religious, kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Peningkatan kualitas proses belajar mengajar di kelas dengan mengoptimalkan seluruh sarana dan prasarana yang menunjang, guru-guru yang mempunyai kompetensi memadai untuk mengantarkan siswa mencapai indikator pembelajaran, pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah/madrasah yang berkesinambungan untuk membantu guru mengoptimalkan pembelajarannya. Bila semua tahapan pada proses pembelajaran dilaksanakan dengan optimal maka secara otomatis kompetensi peserta didik yang diharapkan dalam kurikulum akan dengan mudah dicapai, dengan demikian, output pendidikan sebagai muara akhir tujuan pendidikan akan segera terwujud.

2) Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah.

Pemberdayaan serta pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah akan sangat mempengaruhi terhadap keberlangsungan proses pembelajaran yang berkualitas, dengan kinerja yang baik, seluruh rencana yang sebelumnya sudah disusun, akan terwujud dengan baik.

3) Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual/bertingkat.

Satuan pendidikan yang mendapat predikat akreditasi terbaik (A), akan menjadi acuan bagi satuan pendidikan setingkat untuk mengikuti jejaknya, sehingga bisa menjadi tujuan patok banding bagi kepala sekolah/madrasah dan guru-gurunya untuk menimba ilmu dan strategi yang dilakukan oleh sekolah/madrasah dengan predikat terbaik tersebut.

4) Selain sebagai sekolah/madrasah yang berkualitas, sekolah/madrasah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, pembiayaan, tenaga dan profesionalisme (Sulistiyo; 2018).

Pemanfaatan hasil akreditasi sebagai tindak lanjut akreditasi yang selama ini berjalan secara normatif cukup memadai untuk percepatan pemerataan mutu, terutama pasca akreditasi. Upaya pembinaan sekolah/madrasah sebagai tindak lanjut pasca akreditasi, dibagi menurut jenisnya, yaitu pembinaan non-teknis dan pembinaan teknis. Pembinaan non teknis diantaranya bantuan dana, sarana dan prasarana. Sedangkan bantuan teknis, diberikan dalam bentuk pelatihan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, bantuan ini diberikan dengan menggunakan loyalitas kepala sekolah/madrasah dan pertimbangan kemampuan guru, yaitu guru yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan kembali kepada rekan sejawatnya pada satuan pendidikan tersebut.

Beberapa catatan yang dapat diambil, bila dibandingkan dengan kondisi ideal dan kondisi faktual yang selama ini berkembang adalah sebagai berikut: a) perlunya terus digulirkan pasca menerima hasil akreditasi adalah sistem yang menuntut adanya perbaikan berkesinambungan dan kotinuitas; b) keterlibatan instansi vertikal maupun institusi horizontal perlu diperankan dengan optimal untuk mengawal pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan mendorong meningkatkan kinerja sekolah/madrasah; c) perlu ditingkatkan peran BAP SM dalam rangka melakukan tagihan pemenuhan delapan SNP, sehingga pasca akreditasi masih ada kunjungan ke sekolah (Sulistiyo; 2018).

DAFTAR PUSTAKA

Adha, dkk. 2018. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Media Manajemen Pendidikan Volume 2 No. 2 Oktober 2018. p‐ISSN: 2622‐772X e‐ISSN: 2622‐3694

Asopwan, Didin. 2018. Studi tentang Akreditasi dalam Meningkatkan Produktifitas Sekolah. Indonesian Journal of Education Management and Administration Review, 2018 December, Volume 2 Number 2 P ISSN : 2620-9616 E ISSN : 2620-9624.

Awaludin Aulia. 2017. Akreditasi Sekolah Sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jurnal SAP Vol. 2 No 1 Agustus 2017. p-ISSN: 2527 – 967X. e-ISSN: 2549 – 2845.

Marjuki, dkk. 2018. Pengembangan Model Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 22, No 1, June 2018 (105-117) Online: http://journal.uny.ac.id/index.php/jpep.

Sulistiyanto, Agus. 2009. Analisis Implementasi Kebijakan akreditasi Sekolah Menengah Pertama Tahun 2005 – 2009 di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Manajemen Pendidikan.

Zulkifli, M. 2015. Kinerja Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP S/M) dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Al-Ta’dib Vol. 8 No. 2, Juli-Desember

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post