LUBUK LARANGAN BERINGIN 2 ( Tantangan menulis di gurusiana hari ke 258)
Lubuk Larangan ini dapat kita kunjungi kapan saja kita mau. Kita cukup berkeliling di sekitar lubuk larangan ini dengan menggunakan perahu bermesin.Tetapi kita tidak boleh mengganggu ikan-ikan yang ada di sana apa lagi berniat untuk menangkapnya, Sebab sanksi terhadap orang yang melanggar telah di tetapkan oleh pihak-pihak terkait. Mulai dari sanksi denda sampai dengan sanksi hukum serta Sumpah Adat.
Lubuk larangan merupakan sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan. Lubuk larangan adalah sebuah wilayah tempat atau lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, dimana ada tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan yang ada di dalamnya.
Lubuk Larangan yang ada di desa Sengering ini banyak terdapat ikan asli Daratan tinggi yang hidup di sungai tersebut, seperti ikan sema, ikan kalui, ikan belido dan beberapa jenis ikan lainnya. Sehingga membuat tempat ini menjadi incaran orang yang akan merusak habitat ikan tersebut. Tetapi lubuk larangan ini mempunyai perlindungan hukum, Baik hukum adat maupun hukum negara.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Msntap bgt bu. Sukses terus ya bu