ASMARNI

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
LUBUK LARANGAN BERINGIN 3 (Tantangan menulis di gurusiana hari ke 259)

LUBUK LARANGAN BERINGIN 3 (Tantangan menulis di gurusiana hari ke 259)

Tuntutan untuk panen di Lubuk larangan waktunya telah ditentukan juga bersama. Ada yang 1 tahun dan ada yang 2 tahun. Bahkan ada yang lebih panen dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat baik tua dan muda.

Saat yang di tunggu-tunggu oleh penduduk sudah tiba. Semua menyambut gembira. Harapan untuk menikmati ikan sungai yang sangat nikmat telah terbayang di pelupuk mata. Tua muda perempuan dan laki-laki semuanya beramai-ramai pergi ke sungai untuk ikut serta memanen ikan.

Pada saat panen ikan tersebut maka masyarakat menjadikannya sebagai sebuah Pesta Rakyat. Bahkan ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama. Aturan itu adalah tidak boleh memanen lebih dari 2 lampu petromak atau tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai serta tidak boleh juga menyebarkan Racun Dan beberapa aturan lainnya.

Setelah masa panen selesai lubuk Larangan akan ditutup kembali dengan pembacaan surah Yasin dan pengucapan sumpah yang di ucapkan oleh Kepala adat setempat.

Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi pelanggaran atau mengambil ikan di Lubuk larangan tersebut yaitu membayar denda adat berupa semak pemanis atau mengganti dengan seekor kerbau kambing dan lain sebagainya.

Akan tetapi yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah hukum adat yang disebabkan oleh sumpah nenek moyang mereka yang dikenal dengan sumpah adat yang berbunyi “ ke bawah tidak berakar ke atas tidak berpucuk” kata tidak mempunyai arti ibarat hidup yang tidak berguna sepanjang hayatnya akan terkena musibah dan akan menjadi gunjingan atau pembicaraan di tengah masyarakat

Lubuk Larangan memiliki fungsi yang sangat beragam yaitu menjaga kelestarian hutan air tanah serta melestarikan adat-istiadat setempat. Tempat Lubuk larangan pun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat setempat yang merupakan sebuah tradisi yang sudah terbukti

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post