Asro al Murthawy

Biodata Asro al Murthawy, lahir di Temanggung 6 November. Ketua Umum Dewan Kesenian Merangin Jambi. Puisi-puisinya terkumpul di beberapa antologi t...

Selengkapnya
Navigasi Web

OPTIMALISASI PERAN KOMITE SEKOLAH DI TINGKAT SEKOLAH DASAR

Oleh Asro al Murthawy

Kelahiran komite sekolah merupakan amanat dari UU No.25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional dengan tujuan mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat. Pembentukan komite sekolah semakin kuat aspek legalitasnya karena terwadahi dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56.

Komite Sekolah adalah badan yang dibentuk atas persetujuan sekolah dan masyarakat dalam hal ini orang tua siswa, merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah.(Kepmendiknas nomor 044/U/20020)

Ada tiga hal pokok yang menjadi tujuan dibentuknya komite sekolah, yaitu: mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta memprakarsai masyarakat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan operasional dan program-program pendidikan di satuan pendidikan; meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Sementara fungsi yang diemban komite sekolah antara lain: .mendorong adanya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu;.melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan /organisasi/dunia usaha/dunia industri), dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan program pendidikan.

Mengingat tujuan dan fungsinya, keberadaan komite sekolah sangatlah vital. Disinilah bertemunya dua hal penting mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.Yaitu, perlunya wadah bagi penyaluran aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan penetapan program pendidikan pada satuan pendidikan di satu sisi, serta peningkatan tanggungjawab dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sisi lainnya. Jika kedua hal tersebut berjalan seiring dalam posisi seimbang, pada muaranya, akan tercipta suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelengaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas pada satuan pendidikan sebagaimana yang dicita-citakan bersama.

Pada saat yang sama, komite sekolah mempunyai posisi strategis sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan satuan pendidikan. Komite sekolah berdiri tegak di tengah-tengah rentang tarik ulur kepentingan antara wali murid dengan kepentingan sekolah. Bersama-sama dengan komponen pendidikan lainnya seperti birokrasi, dunia usaha dan masyarakat umum, Komite sekolah berada di titik yang berpengaruh bagi keberhasilan proses penyelenggaraan dan pelayanan pendididkan

Kondisi Komite Sekolah di tingkat Sekolah Dasar hari ini.

Tugas komite sekolah pada dasarnya mempunyai empat peran yaitu memberikan pertimbangan, memberikan dukungan, melakukan pengawasan dan menjadi mediator, dengan masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut pada dasarnya sudah banyak dilakukan oleh pengurus Komite Sekolah, namun belum optimal

Banyak kasus bermunculan menyangkut fungsi dan peran komite sekolah. terutama Komite Sekolah di tingkat SD. Yang paling sering muncul adalah keluhan orang tua siswa terkait adanya pungutan dan sumbangan yang memberatkan. Ada kesan dalam masyarakat bahwa komite sekolah di tingkat SD sekarang ini hanya dimanfaatkan oleh pihak sekolah sebagai lembaga pencari dana semata. Atau pihak sekolah tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel., sedangkan komite sekolah tidak mampu melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan secara sungguh-sungguh. Akibatnya, sampai saat ini komite sekolah masih tetap menyandang stigma seperti BP3 ataupun POMG yang perannya hanyalah sebatas perpanjangan tangan pihak sekolah untuk melegalkan keputusan keputusan yang mengatasnamakan aspirasi wali /orang tua murid.

Mengapa kondisi tersebut sampai terjadi? Setidaknya ada dua masalah besar yang kemungkinan menjadi penyebabnya. Kedua masalah tersebut saling mengait, saling berpengaruh, dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Selain butuh waktu yang tidak singkat, diperlukan kesadaran dan kemauan yang kuat dari semua pemangku penyelenggaraan pendidikan untuk memecahkannya.

Pertama, rendahnya pemahaman tentang kedudukan, peran, dan fungsi komite sekolah di tingkat SD. Hal ini berlaku pada semua komponen pemangku kepentingan pendidikan. Jangankan masyarakat umum, pihak sekolah sebagai institusi penyelenggara pendidikan, mulai dari Kepala Sekolah, siswa hingga majelis guru belum benar-benar memahami kedudukan peran, dan fungsi komite sekolah ini. Sosialisasi yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan pemahaman yang utuh tentang apa dan bagaimana sebuah komite sekolah.

Hasil riset yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch di Jakarta beberapa waktu yang lalu menunjukkan bahwa 58 persen guru dan 59,9 persen orang tua siswa masih menganggap bahwa komite sekolah sama dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Bahkan dalam survey yang sama, di Jakarta masih ada 37,6 persen orang tua siswa yang belum atau tidak pernah mendengar istilah komite sekolah. Bisa kita bayangkan kondisi ini untuk daerah-daerah lain di pelosok-pelosok nusantara. Jangankan mengetahui tugas dan peran komite sekolah, yang menghawatirkan adalah masih banyak orang tua siswa dan masyarakat tidak mengetahui keberadaan komite sekolah ataupun siapa saja pengurus komite sekolah mereka.

Kedua, proses pembentukan dan pemilihan pengurus komite sekolah di tingkat SD yang belum sepenuhnya sesuai dengan buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Proses pemilihan komite sekolah juga belum transparan dan partisipatif. Bahkan wali murid sering tidak mengetahui pembentukkan komite sekolah, hanya mendapati bahwa komite sekolah telah dibentuk.

Kenyataan yang sering terjadi komite sekolah di tingkat SD dibentuk dengan cara penunjukan langsung oleh kepala sekolahnya. Hal ini muncul karena tidak adanya inisiatif dari wali murid dan masyarakat. Sekedar memenuhi tuntutan program pemerintah yang mewajibkan terbentuknya komite, kepala sekolah menyiasatinya dengan mengganti BP3 menjadi komite sekolah. Penunjukkan orang tua siswa yang dianggap dapat bekerjasama dengan kepala sekolah juga tak bisa dihindarkan. Akibatnya muncul kesan bahwa komite hanyalah “tukang stempel” program-program sekolah, dan hadir secara formalitas saat pembagian rapor siswa belaka.

Sementara dalam struktur kepengurusan banyak terlihat komposisi komite sekolah yang kurang ideal karena didominasi unsur dari sekolah. Dalam komposisi seperti ini, komite sekolah tidak akan leluasa menjalankan peran dan fungsinya. Bagaimana mungkin fungsi kontrol dan pengawasan akan berjalan efektif jika subyek dan obyeknya figure yang sama. Sementara wali murid sebagai unsur utama komite tak begitu jelas keberadaannya.

Semua fenomena ini akan bermuara pada rendahnya kompetensi pengurus komite sekolah. Banyak komite sekolah yang belum mampu menjalankan manajemen organisasi dengan baik, inisiatif dan tingkat partisipasi rendah, serta punya ketergantungan tinggi pada sekolah. Karena segala urusan diserashkan kepada sekolah, akibatnya hasil yang dicapai juga tidak optimal.

Upaya-upaya Optimalisasi peran Komite Sekolah.

Untuk memecahkan masalah-masalah diatas diperlukan langkah-langkah yang mendasar. guna melakukan perubahan paradigma dalam masyarakat. Langkah awal yang bisa ditempuh adalah peningkatan pemahaman masyarakat tentang kedudukan, peran, dan fungsi komite sekolah khususnya di tingkat SD. Hal ini terkait dengan proses perubahan paradigma hubungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Komite sekolah bukanlah lembaga pelengkap belaka. Komite sekolah juga bukan jasa tukang stempel bagi sekolah untuk mengadakan pungutan sumbangan dari masyarakat. Peran paling penting komite sekolah adalah justru memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan.

Tentang kedudukan komite sekolah, masyarakat khususnya orangtua siswa, harus diberikan pemahaman bahwa komite sekolah memiliki kedudukan sebagai mitra sejajar dengan sekolah. Sekolah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, dan komite sekolahlah yang menjadi pengawasnya. Komite Sekolah bukan menjadi subordinasi dari kepala sekolah. Antara keduanya tidak bisa saling menjatuhkan secara langsung.

Bukan hanya masyarakat dan orang tua siswa, pemahaman tentang kesejajaran peran ini juga harus dimiliki oleh komponen pendidikan yang lain, baik guru, Kepala Sekolah, maupun institusi pendidikan. Tidak boleh lagi ada anggapan dari sekolah bahwa komite sekolah hanya sekedar formalitas belaka.

Upaya meningkatkan pemahaman peran komite sekolah ini perlu dipertajam lagi dengan sosialisasi yang lebih gencar. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, harus dapat memberikan informasi tentang peran komite sekolah yang lengkap, faktual dan aktual lewat model-model sosialisasi yang efektif dan mengena hingga lapisan masyarakat yang paling bawah yaitu orangtua siswa. Pola sosialisasi yang selama ini dipakai melalui jalur birokrasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke dinas-dinas pendidikan dan kebudayaan di provinsi dan kabupaten, perlu dilengkapi dengan pola-pola lain yang lebih menarik, semisal Pemilihan Komite Sekolah Terbaik, Jambore Komite Sekolah Nasional dan sejenisnya.

Penataran-penataran dan pelatihan-pelatihan komite sekolah perlu ditambah volumenya. Begitu juga dengan iklan layanan masyarakat, tidak hanya mengandalkan televisi saja, namun perlu diperluas ruangnya melalui media-media social seperti facebook, youtube, instagram dan sebagainya. Melalui proses sosialisasi secara terus menerus, tantangan terbesar ini akan dapat diatasi secara bertahap. Pelan tapi pasti paradigma lama akan berubah menjadi paradigma baru.

Langkah berikutnya adalah meningkatkan kapasitas pengurus komite sekolah. Agar komite sekolah dapat berdiri sama tinggi, dan duduk sama dengan kepala sekolah, maka tidak boleh tidak pengurus komite sekolah harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai.

Unsur pengurus komite sekolah berasal dari: orangtua siswa atau wali peserta didik, tokoh masyarakat sekitar dan tokoh pendidikan. Pemilihan ketua dan pengurus komite dijalankan dengan prosedur pembentukan yang baku yakni rapat pemangku kepentingan sekolah, kemudian dilaksanakanlah pemilihan secara demokratis. Untuk itu perlu dipilih orang-orang yang benar-benar punya kemauan dan kemampuan menjadi pengurus. Figur yang bersedia mendedikasikan segala kemampuannya untuk kemaslahatan pendidikan lewat komite sekolah. Bukan hanya mereka yang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan, pengusaha yang sukses atau tokoh penting dalam organisasi masyarakat. Kepengurusan ini juga harus terus dievalusi dan diperbarui untuk menghindari kepengurusan yang itu-itu saja alias kepengurusan seumur hidup.

Peningkatan kapasitas pengurus komite sekolah juga harus didasari dengan program-program komite yang jelas dan terukur. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite benar-benar disusun berdasarkan potensi yang ada di sekolah, dan bersifat aplikatif operasional. Dengan demikian program akan dapat dilaksanakan secara maksimal. AD/ART bukan sekedar pelengkap organisasi semata, tapi benar-benar bisa dijadikan acuan menyusun program.

Untuk lebih meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengurus komite sekolah, pembentuksn forum-forum diskusi antar komite sekolah perlu dilakukan. Bukan hanya Kepala Sekolah dan guru-guru saja yang secara berkala bisa saling bertemu, pengurus komite sekolah juga perlu untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam suatu forum. Pola saling asah, asih dan asuh bisa didapatkan dari forum-forum seperti ini.

Begitupun hubungan dengan institusi pendidikan semisal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kabupaten juga mesti terus dijalin dengan baik. Jalinan ini memungkinkan komite sekolah untuk menyerap informasi dan program-program baru yang berguna bagi sekolahnya.

Lebih jauh lagi, komite sekolah juga dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha, dunia industri dan pemerintah sehingga tercipta penyelengaraan pendidikan yang bermutu sebagai yang kita cita-citakan. (***)

Indentitas Penulis

Asro al Murthawy, lahir di Temanggung 6 November 1969.

Ketua Umum Dewan Kesenian Merangin. Seorang Penyair. Bekerja sebagai Statistisi pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

Beralamat di : Kompleks STKIP Bangko Jl Talangkawo RT 28/RW 09 Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. 37315

HP/WA 081274837162

Email:[email protected]

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bekerja bersama dengan komite sekolah semuanya akan lancar

13 Oct
Balas

Harusnya begitu, Bu. Saatnya bergandeng tangan

14 Oct



search

New Post