Atjih Koerniasih

Guru di SMP Negeri 1 Cipanas. Sebagai guru mata pelajaran IPS. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
GURU DAN DILEMANYA DALAM PEMBERIAN SANGSI TERHADAP SISWA
Sumber foto: Kansd89 blogspot.com

GURU DAN DILEMANYA DALAM PEMBERIAN SANGSI TERHADAP SISWA

Tantangan Hari Ke -48

#TantanganGurusiana

Undang -undang RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Arti undang -undang tersebut merujuk bahwa, tugas guru bukan hanya mengajar dalam artian transfer ilmu saja, tetapi juga. mendidik, melatih, membimbing agar peserta didik memiliki kompetensi spiritual dan sosial.Kedua kompetensi tersebut sekolah maupun guru mengadakan pembiasaan nilai -nilai karakter. Diharapkan dengan adanya pembiasaan peserta didik menjadi terbiasa yang pada akhirnya nilsi karakter tersebut mempribadi pada dirinya.

Dalam pelaksanaan pembiasaan tersebut maka, adanya penghargaan dan sangsi tentu akan diterapkan. Sehingga diharapkan peserta didik akan mematuhi berbagai macam aturan dan tata tertib. Yang pada akhirnya diperuntukan terciptanya peserta didik yang bukan hanya cerdas secara pengetahuan saja, tetapi juga cerdas secara spiritual dan sosial.

Ini yang perlu diketahui baik oleh masyarakat maupun orang tua. Jika orang tua menyerahkan anaknya ke sekolah sudah barang tentu bahwa, mereka sudah memberikan kepercayaannya kepada pihak sekolah untuk mendidik anak-anaknya.

Sekolahpun (baca guru) sebenarnya dalam proses mendidik sudah mendapatkan kewenangan dalam memberikan sangsi dalam rangka mendidik. Karena dalam Undang -undang no 14 tahun 2005 pun disebutkan bahwa, guru mendapatkan perlindungan hukum. Jelasnya terdapat pada padal pasal 39 ayat ( 3) yang bunyinya perlindungan hukum mencakup dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi dan pihak lain

Selain dalam Undang -undang guru dan dosen juga, perlindungan terhadap guru dalam menjalankan profesinya termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Namun yang menjadi permasalahan mengapa sering terjadi guru diajukan kepengadilan atau mendapat sangsi saat menjalankan tugasnya mendidik seperti contoh guru di Makasar yang dipukuli oleh oramg tua peserta didik karena tidak terima anaknya didisiplinkan, atau persidangan guru di Majalengka karena siswa tidak terima mendapat sangsi rambutnya dicukur untung saja MA mengeluarkan Yurisprudensi yang isinya guru tidak bisa pidanakan karena mendisiplinkan siswa (detiknews, Jumat 12 Agustus 2016)

Muncul pertanyaan mengapa sudah ada perundangan tentang perlindungan guru dalam menjalankan profesinya, namun masih terjadi guru diintimidasi dan bahkan dipidanakan? Dengan dalih HAM? Yang pada akibatnya muncul ketakutan,keengganan sebahagian guru untuk menindak tegas terhadap peserta didik yang melanggar etika dan aturan. Seperti yang pernah viral, seorang siswa dengan santai dan tidak merasa takut merokok di samping gurunya.Penulispun secara kasat mata pernah melihat saat karyawisata ke yogya melihat rombongan sekolah lain di mana peserta didik mereka merokok sambil ngobrol dengan guru mereka. Segitu permisifkah?

Apakah fakta tersebut dikarenakan ketidak tahuan baik dari orang tua, masyarakat juga pihak gurunya sendiri bahwa, ada Pasal- pasal dari Undang -undang yang mengatur adanya perlindungan guru dalam menjalankan profesinya?.

Rasanya, kalau karena ketidaktahuan maka, mengadakan sosialisasi tentang pasal tersebut menjadi sebuah jalan yang bisa ditempuh. Saat tahun ajaran baru ketika orang tua diundang rapat maka, sekolah dapat berkesempatan mensosialisasikannya.

Walaupun mungkin tidak signifikan hasilnya, tetapi perubahan ke arah pemahaman bahwa tugas guru bukan hanya mengajar saja tetapi mendidik karakter dari putra putrinya dan pemberian sangsi sebagai salah satu tehniknya. Yang barang tentunya sanksi di sini adalah sangsi yang mendidik. Dan itu ada dibenarkan karena memang ada payung hukumnya yaitu Undang -undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post