Badriah

Badriah mengajar di SD sebagai sukarelawan, 10 tahun menjadi guru SMP, dan sekarang mengajar di SMA....

Selengkapnya
Navigasi Web

Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Pemerintah SMA Rujukan

Inspektorat bertugas mengawasi bagaimana dan kemana biaya digunakan. Kegiatan yang diawasi diantaranya adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian, misalnya kementrian pendidikan dan kebuddayaan.

Terdapat kegiatan yang memiliki resiko di lingkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan seperti pengadaan barang, pembangunan sekolah, rehab, pengadaan buku, penerimaan peserta didik baru, penetapan pelaksanana pekerjaan/konsultan, pembayaran fiktif, pemalsuan dokumen, menipulasi penggunaan barang/dinas, pengadaan/pembebasan lahan, realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak/RAB, penggelapan uang, manipulasi gaji pegawai, pungutan tidak sah/pungli, penerimaan suap/gratifikasi, penyalahgunaan biaya perjalanan dinas, penerimaan pegawai/honorer.

Bantuan Pemerintah mengadung resiko memunculkan masalah ketika tidak ada proposal, juknis belum sepenuhnya dipahami/ditaati, juknis terlambart, penentuan penerima bantuan pemerintah tidak sesuai dengan kriteria, insikasi pembiayaan ganda (APBN dan APBD serta dana masyasrakat), intervensi terhadap penentuan pelaksana pekerjaan, pungutan liar, dan suap/gratifikasi.

Dana bantuan pemerintah seharusnya tidak dipergunakan yang tidak sesuai misalnya investasi pada kegiatan produktif (beternak atau berdagang), dipinjamkan kepada pihak lain, disimpan di Bank untuk mendapatkan keuntungan, dipindahkan ke rekening pribadi, atau diberikan sebagai sumbangan, hadiah, tanda teria kasih.

Setiap bantuan pemerintah harus melakukan pembukuan dengan cara: 1) setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah, 2) bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan bea materai, 3) bukti pengeluaran harus disertai uraian yang jelas tentang barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti dan 4) nilai barang dan jasa yang dibayar tidak boleh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. selain itu lakukan juga: 5) seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam buku kas umum (BKU), 6) BKU ditulis dengan rapi, 7) semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukunan/dicatat sesuai urutan kejadian, 8) setiap akhir BKU ditutup, dihitung saldonya dicocokan dengan saldo yang ada di kas dan di bank, 9) pajak dipungut sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bantuan pemerintah dipertanggungjawabkan sesuai peran masing-masing, mencakup Kuasa penggguna anggaran (KPA) yang bertanggungjawab atas target kinerja penyaluaran dana bantuan. KPA harus menyusun pertanggungjawaban. PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan. Pertanggungjawaban harus akuntabel, yakti tepat (tepat waktu, tepat sasaran). Akuntabek diartikan sebagai kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meinta keterangan atau pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban bersifat administratif artinya semua dana yang diterima disimpan dan digunakan harus dilakukan pencatatan dan memiliki dokumen pendukungnya. Pertanggungjawaban bersifat fisik artinya pekerjaan fisik rehab/pembangunan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam juknis/spesifikasinya. Pertanggunjawaban secara hukum (legal) artinya semua dokumen yang dibuat telah lengkap dan mendapat otorisasi dari pejabat yang berwenang (tidak fiktif).

Temuan pengawasan bantuan pemerintah diantaranya: 1) realisasi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan proposal/usulan yang diajukan, 2) konsultan perencana/pengawas tidak melaksanakan kewajibannya, 3) kuitansi bukti pembelian/pembayaran barang tidak sesuai (fiktif), 4) pelaksanaan pekerjaan fisik tidak didukung dengan daftar hadir, 5) bukti kuitansi pembayaran upah tidak ditandatangi ybs( pekerja), 6) penerima bantuan tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, 7) sisa dana bantuan tidak tersalurkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, 8) perubahan pelaksanaan fisik kegiatan tidak diduung dengan berita acara pekerjaan tambah kurang, 9) berita acara serah terima (BAST) tidak dibuat/tidak dintandatangani/tidak dikirim ke Direktorat/tidak dikirim kembali ke sekolah, 9) sekolah penerima bantuan tidak membuat RAB, 10) pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.

Ketika mengelola bantuan dana pemerintah, sebaiknya lakukan 5 tepat; kualitas, kuantitas, harga/biaya, sasaran dan waktu.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post