Guru Kontrak DKI Jakarta
Guru sebagai pekerjaan atau pengabdian, banyak kalangan berpendapat tentang pekerjaan guru adalah pekerjaan sederhana, pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak keahlian khusus karena hanya bekerja separuh waktu menerangkan beberapa materi yang silabusnya atau bukunya sudah disediakan. Anggapan seperti ini menjadi tidak mungkin lagi terjadi di masa saat ini. Menjadi guru berada di kelas dihadapan siswa-siswa bisa dilakukan siapa saja. Namun sebagai pekerjaan profesional penentu masa depan peradaban menjadi penting agar guru sebagai Sumber Daya Manusia bidang pendidikan lebih paham makna mendidik di zaman ini. Bagaimana memaknai perjuangan ini sekaligus mengambil sikap dalam mengedepankan tujuan akhir pendidikan dan tujuan bangsa Indonesia. Guru yang bertugas di sekolah negeri di DKI Jakarta wajib memperluas kompetensinya sebagai guru yang peserta didiknya berada di lingkungan serba dipenuhi sarana dan prasarana sekolah. Apalagi dengan segala adanya perhatian Pemda DKI Jakarta yang memberikan tunjangan atau penghasilan khusus bagi guru honor yang mengajar di sekolah negeri dengan status karyawan dengan kontrak kerja setiap tahunnya. Penghasilan yang diterima KKI hampir 4,2 juta rupiah tiap bulannya setara dengan gaji saya sebagai PNS golongan 3/d masa kerja 23 tahun. Dengan begitu kenyataanya seluruh fakultas jurusan kependidikan di berbagai universitas jadi tujuan terlaris dua tahun belakangan ini.
Sejatinya memandang pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan mulia yang tidak bisa dinilai dengan materi karena balasannya adalah surga dan pahala dari Allah SWT. Lebih jauh lagi bahwa menjadi guru sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas bahwa guru diharuskan memiliki keahlian khusus dalam mendidik anak, paham tentang dasar-dasar perkembangan manusia, memiliki kreatifitas dalam hal strategi mengajar dan mengembangkan pembelajaran, guru adalah pekerjaan profesional memberikan pengabdian kepada bangsa negara dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Pekerjaan guru sebagai tenaga profesional yang sesuai tuntutan Undang dan dan regulasi bukan pekerjaan ringan dan dibutuhkan keahlian dan kompetensi yang baik.
Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Jenjang karier guru berstatus PNS menjadi guru sampai purna tugas bahkan menjadi karier tertinggi seorang yang memilih bekerja sebagai guru, baik itu guru di TK, SD, SMP maupun SMK. Tak ada lagi karir yang menjanjikan selain menjadi kepala sekolah atau paling tinggi menjadi pengawas sekolah. Seperti kita ketahui bersama banyak sekali guru yang memiliki kompetensi, pengabdian yang tinggi dengan kemampuan akademik dan kinerja yang baik untuk bisa naik pada karir tertinggi berikutnya, misalnya menjadi kepala seksi , kepala bagian depatemen dan posisi stratgeis lainnya di bidang struktural. Dengan adanya UU No.14 tahun 2005 maka angin segar guru PNS bahwa guru akan mencapai karir puncak akademik layaknya seorang guru besar di perguruan tinggi dengan karir Guru Utama yang akan membuat guru tidak tertarik lagi untuk menjadi kepala sekolah atau kepala seksi dan sebagainya namun guru akan fokus dengan kiprahnya sebagai guru dan meraih Guru Utama. Namun hal ini masih menunggu implementasinya di lapangan.
Guru dengan status Kontrak Kerja Individu yang mengajar di Sekolah Negeri di Jakarta tiap tahunnya menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Dengan tiap bulannya menginput kinerja dan absen finger sama seperti Guru PNS dengan jam bekerja yang sama pula. Dengan kewajiban sama dengan guru PNS di tempat mengajar mereka namun berbeda hak nya untuk urusan penghasilan dan tunjangan penghasilan. Lebih jauh lagi guru dengan Status KKI tidak bisa ikut dalam kegiatan olimpiade nasional ataupun guru prestasi, tidak bisa menjadi bendahara sekolah dan tidak bisa menjadi pengurus barang atau aset sekolah. Guru KKI pun tidak mendapatkan sertifikasi walaupun saat ini telah disiapkan untuk ikut menerimanya pula.
Pandangan lama tentang Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya termasuk Pegawai Negeri Sipil bahwa hingga saat ini pencarian lowongan pekerjaan posisi menjadi PNS menduduki rangking terfavorit dalam pencarian lowongan pekerjaan. Beberapa alasan yang dapat dihimpun mengapa menjadi PNS menjadi dambaan setiap orang di Indonesia. salah satunya adalah masa depan yang jelas dan karir yang menggiurkan semua pihak dan banyak lagi alasan-alasan yang memang masuk akal misalnya, waktu kerja yang jelas, dapat pensiun, dekat dengan kekuasaan dan jalan kemapanan begitu luas. Maka dari itu jelaslah menjadi PNS adalah harapan setiap orang Indonesia yang kenyataannya untuk masa sekarang menjadi PNS sangat sulit dan banyak persaingan. Saat ini pemerintah butuh pertimbangan yang komplek untuk mencetak ASN karena alasan kekuatan keuangan kita untuk mengangkat Calon PNS yang dibutuhkan oleh beberapa departemen yang kosong kursinya. Guru KKI yang mengajar di sekolah negeri juga berharap bisa jadi CPNS untuk menggantikan guru-guru yang telah purna bhakti. Persaingan guru KKI yang ingin diangkat juga menjadi PNS beradu dengan seluruh karyawan untuk hal yang sama. Di Jakarta guru dengan status KKI menduduki hampir 75 % guru di sekolah negeri.
Kebijakan Pemerintah tentang KKI yang saat itu dikenal dengans sebutan Upah Minimun Regional atau UMP diawali dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang pengupahan, dan dikuatkan dengan keluarnya Peraturan Gubernur Pemda Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Kontrak Kerja Indinidu dengan upah sebesar 3,9 juta tiap bulannya. Calon KKI saat rekrutmen di tiap tahunnya memulai dengan melamar lalu wawancara dan melakukan verifikasi dan validitas data, untuk bisa menjadi guru KKI wajib memiliki ijazah linier, berusia maksimal 60 tahun, telah satu tahun bekerja di sekolah negeri, beban mengajar selama 12 jam pelajaran dan bekerja lima hari kerja dibuktikan dengan surat tugas mengajar dan jadwal mengajar yang ditandatangani kepala sekolah. Kinerja Guru KKI diinput setiap bulannya sebagai laporan kinerja dan menjadi dasar untuk usul kontrak di tahun berikutanya. Jika guru KKI ini memiliki kinerja yang kurang maka kontrak kerja di tahun berikutnya perlu ditinjau ulang bahkan tidak diperpanjang kembali.
Guru berstatus KKI umumnya berusia muda anatara 24 sampai 45 tahun, mereka memiliki latar belakang kualifikasi pendidikan yang linier dan memahami teknologi IT artinya paham menggunakan komputer. Keberadaan guru KKI di sekolah negeri menjadi tumpuan sekolah dalam pengelolaan sekolah karena usia produktifitas kerja. Guru KKI bisa diandalkan untuk membantu tugas administrasi sekolah yang menggunakan IT, lebih sigap dan siap dalam tugas pokoknya sehari-hari, dan seorang guru KKI memiliki kraetifitas dan inovasi dalam bekerja.
Persamaan status Guru sebagai PNS dengan Guru sebagai KKI adalah sama-sama memiliki beban mengajar, mewajibkan absen finger, menginput kinerja tiap bulannya, dan kewajiban lainnya yang sama dengan guru PNS. Perbedaannya adalah penerimaan penghasilan yang diterima PNS dengan tambahan sertifikasi dan tunjangan kinerja daerah jauh lebih besar dibanding guru KKI yang tidak menerima itu semua. Untuk sekolah atau organisasi hal ini kelihatan timpang dan tidak adil dengan beban kerja dan kewajiban yang sama. Selayaknya bahwa guru di sekolah harus memiliki kewajiban dan hak yang sama juga dan nantinya tidak ada perasaan dan perlakuan yang berbeda dan kejadian ini terjadi di setiap sekolah negeri. Jeleknya lagi guru PNS menjadi nyaman dan tanpa tantangan saat memilih bekerja yang jabatannya sebagai GURU baguslah jika bernilai pengabdian dengan kinerja dan kompetensi kerja yang baik. Untuk pendidikan yang lebih maju di Jakarta hal-hal seperti ini harus ditinjau ulang karena perbedaan perlakukan dalam sebuah organisasi menjadikan produktifitas yang tidak efektif.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar