Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
FENOMENA KEHIDUPAN SUBSTANTIF

FENOMENA KEHIDUPAN SUBSTANTIF

Dadang A. Sapardan

(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)

Selama beberapa bulan belakangan ini seluruh elemen masyarakat tengah disibukkan dengan berbagai langkah strategis untuk berperan serta dalam mengantisipasi masifnya pandemi Covid-19. Upaya tersebut tidak saja dialami masyarakat Indonesia tetapi dialami sebagian besar masyarakat di muka bumi ini. Sebagian besar masyarakat benar-benar mencurahkan perhatian dan energinya untuk ikut berperan serta, saling bahu membahu, dan bergotong royong guna menekan masifnya laju perkembangan dan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Upaya tersebut dilakukan di bawah koordinasi Pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan.

Berbagai upaya untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah dengan didukung berbagai elemen masyarakat. Pada awal penyebaran, upaya yang dilakukan dengan mewajibkan setiap orang untuk melakukan social distancing (pembatasan berkegiatan sosial) dan physical distancing (jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin dalam melaksanakannnya). Selanjutnya dilakukan pelarangan terhadap masyarakat untuk melakukan mudik sejalan dengan menjelang perayaan Idul Fitri. Pelarangan tersebut sebagai bagian dari kebijakan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada daerah tertentu yang terkategori rentan penyebaran.

Langkah lanjutan, sejalan dengan pelemahan penyebarannya pada beberapa wilayah, wacana untuk membuka sektor ekonomi dan pariwisata mulai digulirkan oleh Pemerintah. Wacana tersebut diangkat melalui kemasan adaptasi kehidupan baru atau new normal. Sektor ekonomi menjadi agenda pertama dan utama karena selama pembatasan diterapkan oleh Pemerintah, besar sekali dampak yang diakibatkan oleh minimnya aktivitas ekonomi masyarakat ini. Sehingga skema pembukaan sektor ekonomi ini diharapkan dapat memicu geliat dinamika kehidupan perekonomian masyarakat. Tentunya, berbagai sektor lainnya pun teragendakan pula untuk dibuka secara bertahap, termasuk pembukaan aktivitas sektor pendidikan yang dimungkinkan menjadi kebijakan terakhir dari penerapan adaptasi kehidupan baru ini.

Sejalan dengan berbagai pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap berbagai aktivitas masyarakat, baik aktivitas sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, dan aktivitas lainnya, masyarakat secara tidak langsung telah diarahkan pada fenomena kehidupan baru. Mereka diarahkan untuk hidup dalam konteks substantif semata, sehingga sedikit sekali tergerak untuk hidup dalam konteks non-substantif.

Fenomena pandemi Covid-19 bisa jadi berdampak pada sebagian masyarakat akan lahirnya kesadaran bahwa dengan kehidupan substantif mereka masih bisa bertahan. Haruskah kesadaran terhadap hal tersebut didorong untuk dapat diimplementasikan saat fenomena pandemi Covid-19 sudah berlalu?

Pandemi Covid-19 Mengubah Segalanya

Pandemi Covid-19 telah hampir mengubah budaya yang selama ini menjadi bagian dalam fenomena kehidupan masyarakat. Secara kasat mata perubahan pola hidup dapat dilihat sebagai akibat pembatasan sosialisasi oleh pemerintah sebagai langkah antisipatif terhadap meluasnya penyebaran Covid-19. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya mewajibkan setiap orang untuk melakukan social distancing, physical distancing, melarang masyarakat untuk berkumpul pada ruang dan waktu yang sama, dan berbagai pelarangan dan pembatasan lainnya Berbagai langkah yang dilakukan tersebut merupakan upaya yang dianggap strategis untuk menekan seoptimal mungkin perkembangan dan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

Himbauan Pemerintah agar masyarakat melakukan aktivitas dari rumah diinformasikan melalui berbagai kanal informasi dengan harapan agar masyarakat mematuhinya, sehingga penyebaran Covid-19 benar-benar bisa ditekan seminimal mungkin. Atas himbauan tersebut sebagian besar masyarakat mematuhinya—sekalipun masih ada saja segelintir masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah dengan berbagai dalih—sehingga fenomena dinamika kehidupan di tempat-tempat umum yang biasa terjadi selama dalam kondisi normal, pada beberapa waktu belakangan ini tidak terlihat mencolok. Berbagai fasilitas umum yang biasa menjadi tempat masyarakat untuk beraktivitas, seakan mati suri. Hanya fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat semata yang masih terlihat geliatnya.

Saat diberlakukannya berbagai pelarangan dan pembatasan atas aktivitas oleh Pemerintah, masyarakat begitu suntuk untuk berkegiatan di dalam rumah. Kalaupun mereka harus keluar rumah, bisa jadi karena keterpaksaan dan kondisi mendesak. Mereka benar-benar suntuk pula dengan kehidupan primer atau utama, kehidupan yang hanya sebatas untuk dapat bertahan sehingga tidak terkena pandemi Covid-19.

Berbagai kegiatan dalam konteks bukan kebutuhan utama dalam kehidupan sudah benar-benar tidak mendapat perhatian sebagian besar dari masyarakat. Ribuan mall, shopping center, hotel, tempat wisata, destinasi kegiatan lainnya pun ditutup untuk sementara karena masyarakat harus berhitung ribuan kali untuk beraktivitas pada tempat-tempat umum tersebut.

Seluruh masyarakat harus melakukan refocusing terhadap kehidupan substantif semata karena kehidupan non-substantif benar-benar dilarang dan beresiko terhadap kesehatan. Fenomena ini tidak terbayangkan sebelumnya, sekalipun di ujung pandemi Covid-19 saat masih mewabah di Tiongkok dan menyebar ke beberapa negara. Kegiatan bersosialisasi yang dilakukan hanya berkomunikasi di dunia maya dengan memanfaatkan fasilitas internet. Bahkan kegiatan transaksi jual beli pun mengalami perubahan dengan menggunakan e-purchasing. Sejalan dengan pembatasan aktivitas ini, transaksi frekwensi jual beli dengan media internet tersebut mengalami peningkatan.

Pola kehidupan masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini telah mengarah pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup substantif semata. Kesuntukan masyarakat dengan kehidupan yang hanya sebatas untuk dapat bertahan tersebut telah membuka mata bahwa kehidupan non-substantif menjadi sesuatu yang bisa dikesampingkan. Dari fenomena perubahan pola hidup tersebut, barangkali perlu dibangun kesadaran akan pemenuhan kehidupan substantif semata, sekalipun pandemi Covid-19 telah berlalu dan tidak menjadi momok yang menakutkan di kalangan masyarakat.

Simpulan

Sampai saat ini, jelas sekali bahwa waktu keberlangsungan pandemi Covid-19 di muka bumi ini termasuk di Indonesia masuh belum memiliki kepastian, kapan akan berakhir. Dari waktu ke waktu, Pemerintah terus meng-up date perkembangan pandemi Covid-19 pada berbagai wilayah. Namun, jauh-jauh hari, berbagai skema kehidupan pasca pandemi Covid-19 telah digulirkan, di antaranya dengan skema adaptasi kehidupan baru atau new normal.

Terlepas dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah pasca pandemi Covid-19, berbagai pelarangan dan pembatasan yang diberlakukan pemerintah telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat selama beberapa bulan ini. Ketika Pemerintah memberlakukan berbagai pelarangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas masyarakat, mereka secara serta merta menghentikan aktivitas rutin dan suntuk untuk berkegiatan dari dalam rumah masing-masing. Kalaupun mereka harus beraktivitas di luar rumah, bisa jadi dilatarbelakangi keterpaksaan atau kondisi mendesak dengan tetap dibayang-banyangi kekhawatiran akan terkena virus tersebut.

Fenomena perubahan pola hidup selama beberapa bulan terakhir ini telah mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidup substantif atau primer semata. Masyarakat suntuk dengan kehidupan yang hanya sebatas untuk dapat bertahan. Dari fenomena tersebut, dimungkinkan bahwa kesadaran akan pemenuhan kehidupan substantif semata harus menjadi pemikiran untuk dapat dipertahankan, sekalipun pandemi Covid-19 telah berlalu.****DasARSS.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post