Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
FORMULASI PENGGERAKKAN AKTIVITAS MGMP

FORMULASI PENGGERAKKAN AKTIVITAS MGMP

Dadang A. Sapardan

(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)

Pada ranah pendidikan mikro, guru merupakan salah satu unsur penting dalam keberlangsungan pembelajaran. Dengan demikian, penyiapan guru yang kompeten merupakan langkah strategis dalam upaya mengantarkan pembelajaran yang efektif dan efisien, sehingga sesuai dengan kebutuhan masa depan bangsa. Sosok guru demikian akan dapat mengantarkan setiap siswa pada tujuan seperti yang diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Untuk menyiapkan guru kompeten tidaklah semudah membalikkan tangan. Diperlukan konsep matang sehingga treatment yang dilakukan tidak salah jalan. Beberapa langkah dapat digunakan, di antaranya melalui penguatan kapasitas guru dengan berbagai kegiatan sehingga mereka mencapai harapan menjadi guru yang memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mendorong penguatan dan peningkatan kapasitas guru di antaranya dengan mengoptimalkan peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Optimalisasi ini begitu penting dilakukan karena MGMP menjadi organisasi yang cukup efektif dan efisien untuk dimanfaatkan sebagai sarana penguat kompetensi guru. Organisasi ini dibentuk sebagai media sharing di antar para guru dalam satu mata pelajaran atau satu rumpun tertentu, sehingga berbagai program yang diusungnya tidak terlalu ketat dan haus mengacu secara vertikal pada organisasi hierarki di atasnya. Seluruh pengurus dan anggota dapat merancang sendiri program yang disusunnya, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Sekalipun kenyataan memperlihatkan bahwa sampai saat ini masih ada sikap skeptis dari beberapa guru terhadap peran MGMP dalam kontribusinya terhadap peningkatan kapasitas guru. Selama ini masih ada anggapan bahwa MGMP merupakan organisasi dengan kiprah bersifat insidental semata. Pengurus dan anggotanya hanya intens berkegiatan saat menjelang pelaksanaan asesmen untuk menyusun soal yang akan diberikan pada siswa. Pemikiran tersebut harus dipatahkan dengan menggerakkan organisasi ini agar menjadi media potensial yang dapat membawa guru sebagai anggotanya untuk melakukan peningkatan kapasitas. Disadari atau tidak, organisasi ini memiliki begitu besar potensi dan energi yang dapat digerakkan untuk menjadi agen paling depan dalam pemajuan pendidikan, terutama memosisikan guru sebagai sosok profesional.

Dalam faktanya, untuk tingkat kabupaten/kota terdapat dua tingkatan MGMP, yaitu MGMP tingkat kabupaten/kota dan MGMP tingkat kecamatan/subrayon. Kedua tingkatan MGMP tersebut memilki anggota yang relatif sama, sehingga bila tidak ada komunikasi di antara para pengurus dari kedua MGMP tersebut dimungkinkan program yang dilaksanakannya mengalami kesamaan, sehingga terjadi tumpang tindih program. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam beraktivitasnya, perlu dilakukan pemilahan wilayah atau ranah aktivitas di antara keduanya. Pemilahan dilakukan agar terdapat garis batas yang tegas sehingga aktivitas yang dilakukan sesuai dengan batasan yang telah ditentukan.

Penetapan Garis Batas Aktivitas MGMP

Tugas guru tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan mudah, karena tugas yang diembannya bukan sebatas menyelesaikan pembelajaran dari awal jam pelajaran sampai akhir jam pelajaran. Dalam pelaksanaan tugasnya, guru harus mampu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan baik sehingga pembelajaran yang dilaksanakannya menghasilkan nilai manfaat bagi seluruh siswa. Karena itu, seluruh stakeholder pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk terus berupaya mendorong dan meningkatkan kapasitas guru sehingga menjadi sosok profesional yang dapat berkontribusi terhadap pemajuan pendidikan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, guru adalah sosok yang memiliki tugas dan fungsi untuk dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, tugas dan fungsi guru berlangsung mulai dari hulu sampai dengan hilir. Hal itu diterapkan agar terjadi kesinambungan aktivitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru, mulai dari perencanaan sampai tindak lanjut pasca asesmen.

Untuk mendorong keberlangsungan tugas dan fungsi guru secara optimal, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memfungsikan MGMP agar menjadi mesin penggerak sehingga guru menjadi sosok pembelajar. Hal tersebut dimungkinkan MGMP dibentuk oleh para guru untuk menjadi media sharing di antara mereka. Mengacu pada referensi yang berlaku, MGMP dibentuk dengan diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu, yaitu:

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya;

2. Memberi kesempatan kepada anggota musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta musyawarah kerja;

4. Memberdayakan dan membantu anggota musyawarah kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;

5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP;

6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik;

7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

Seperti disampaikan di atas bahwa pada kenyataannnya minimal terdapat dua tingkat MGMP yaitu MGMP tingkat kabupaten/kota dan MGMP tingkat kecamatan/subrayon. Untuk itu agar peran keduanya dapat optimal dalam mendorong peningkatan kapasitas guru, perlu dilakukan garis batas yang jelas atas aktivitas pemeranan dari kedua MGMP tersebut. Dengan adanya kejelasan bidang garapan, kegiatan yang dilakukan akan terkonsentrasi pada ranah aktivitasnya, sehingga tidak akan mengalami tumpang tindih implementasi program.

MGMP tingkat kabupaten/kota dimungkinkan untuk berkonsentrasi pada ranah yang terkait dengan berbagai kebijakan strategis dari pusat atau daerah. Secara nyata, aktivitas yang dilakukan bisa dalam bentuk seminar, sosialisasi, dan kegiatan sejenis lainnya. Dalam upaya memperkaya setiap anggotanya, MGMP kabupaten/kota dimungkinkan pula untuk menggandeng berbagai pihak eksternal guna mengimplementasikan program-programnya, semisal perguruan tinggi, LSM/NGO, unit pelaksana teknis Kemendikbud, atau lembaga lainnya. Dengan demikian, aktivitas MGMP kabupaten/kota berada pada tataran kebijakan semata, tidak ke arah teknis implementatif. Selain itu, MGMP kabupaten/kota dapat pula terjun pada upaya mendorong dan memfasilitasi setiap anggotanya untuk melakukan penelitan yang akan bermanfaat bagi penguatan kompetensi dan pengembangan karir guru.

Lain halnya dengan MGMP kecamatan/subrayon, MGMP ini harus beraktivitas pada tataran teknis atau implementasi. MGMP kecamatan/subrayon harus membawa seluruh anggotanya agar mampu membuat perencanaan, mengimplementasi proses pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, serta melakukan pelatihan siswa.

Untuk dapat mengimplementasikannya, aktivitas yang dapat dilakukan oleh MGMP kecamatan/subrayon di antaranya mendorong keterlaksanaan Lesson Study. Hal itu dimungkinkan karena Lesson Study merupakan suatu model pembinaan guru melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan kolegalitas dan mutual learning. Melalui Lesson Study ini, setiap guru memiliki kesempatan luas guna melakukan pengkajian terhadap berbagai hal teknis terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran di kelas.

Selain itu, melalui kegiatan ini, pembelajaran dilakukan dalam suasana konkret (tanpa kemasan) dengan membiasakan guru bekerja secara kolektif. Dalam situasi demikian, berbagai permasalahan pembelajaran yang dihadapi oleh setiap guru dapat dijadikan bahan kajiannya bersama, sehingga pada akhirnya akan ditemukan solusi terbaiknya.

Penetapan batas tegas atas aktivitas MGMP kabupaten/kota dengan MGMP kecamatan/subrayon harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam beraktivitas. Dengan pemberian batas tegas ini, keduanya akan berkonsentrasi pada wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Simpulan

Harapan untuk dapat men-treatment guru sehingga menjadi sosok kompeten tidaklah semudah membalikkan tangan. Diperlukan konsep matang sehingga langkah yang dilakukan benar-benar tepat sasaran. Upaya yang dilakukan untuk mendorong mereka agar memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial, di antaranya melalui penguatan kapasitas guru dengan memanfaatkan wadah organisasi, semisal MGMP, baik tingkat kabupaten/kota, maupun tingkat kecamatan/subrayon.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan peran MGMP. Optimalisasi ini begitu penting karena MGMP menjadi organisasi yang cukup efektif dan efisien guna dimanfaatkan sebagai sarana penguat kompetensi guru. Organisasi ini dibentuk sebagai media diskusi dan sharing di antara para guru dalam satu mata pelajaran yang relatif sama.

Pada kenyataannya terdapat dua tingkat aktivitas, yaitu MGMP tingkat kabupaten/kota dan MGMK tingkat kecamatan/subrayon. Kedua MGMP ini harus diberi batasan tegas agar dapat beraktivitas pada ranah masing-masing. Penetapan batas tegas atas aktivitas masing-masing MGMP harus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang berefek kurang baik bagi perkembangan keduanya. ****Gurusiana-DasARSS.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post