Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
KUNJUNGAN KERJA DPRD DI TENGAH TELEMEETING

KUNJUNGAN KERJA DPRD DI TENGAH TELEMEETING

Jadwal di kantor, hari ini cukup lumayan padat. Ada tiga agenda resmi yang harus diikuti dan dilaksanakan, yaitu Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2021 dari Kemendikbud dan Kunjungan Kerja Komisi 4 DPRD Kab. Bandung Barat. Bahkan, sebenarnya ada pula kegiatan lain yang waktunya bersamaan yaitu sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP. Kegiatan ini tidak dilaksanakan di kantor tetapi di laksanakan di luar kantor. Namun, di sela kedua kegiatan tersebut harus harus pula menghadiri rapat Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tentang perjalanan organisasi dan rencana pelaksanaan PPDB.

Sesuai dengan jawal, kegiatan diawali dengan Sosialisasi DAK. Kegiatan diikuti dari ruang rapat sehingga seluruh unsur yang terkait bisa mengikuti berbagai paparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Narasumber kegiatan ini cukup banyak, dari Bappenas, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan tentunya dari Kemendikbud sendiri sebagai leading sektor kegiatan DAK Bidang Pendidikan. Kegiatan merupakan langkah perencanaan program DAK pada tahun 2021, terutama terkait dengan regulasi dan obyek kegiatan.

Program DAK Bidang Pendidikan yang berkenaan dengan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas tahun anggaran 2021 harus bergandengan dengan dengan Dinas PUPR Kab/Kota. Karena itu, sejak perencanaan sampai pelaksanaan, Dinas PUPR Kab/Kota melakukan pendampingan terhadap sekolah sebagai pelaksananya. Langkah ini diupayakan dilakukan oleh Kemendikbud dalam rangka mendorong keterlaksanaan pembangunan atau rehabilitasi bangunan yang dilakukan sekolah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi DAK tidak dapat berlangsung sampai selesai karena harus menghadiri undangan pengurus MKKS. Selepas berkegiatan dengan pengurus MKKS, siangnya sudah terjadwalkan untuk menerima kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Kab. Bandung Barat. Sesuai dengan jadwal yang sudah disampaikan dalam surat, kunjungan kerja dimulai pukul 13.00. Terkait dengan kunjungan kerja tersebut, seluruh unsur pimpinan Dinas Pendidikan harus hadir untuk menerima para anggota Komisi 4 DPRD Kab. Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan aktual pendidikan pada saat ini. Core bahan bahasan pada kunker tersebut adalah antisipasi kebijakan pendidikan dalam penanganan Covid-19. Selain itu, dibahas pula berbagai hal aktual tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), persiapan pelaksanaan pembelajaran pada masa new normal, berbagai program sarana dan prasarana saat pandemi Covid-19. Informasi tersebut disampaikan oleh kepala dinas dengan diperkuat oleh para kepala bidang terkait.

Saat sesi tanya jawab, beberapa anggota dewan mempertanyakan berbagai fenomena yang terjadi pada ranah pendidikan, seperti mekanisme pendirian satuan pendidikan, pengelolaan BOS dan BOP, serta pemberian insentif untuk guru honorer. Beberapa materi yang ditanyakan tersebut dibahas dan didiskusikan oleh unsur Dinas Pendidikan bersama para anggota dewan.

Kegiatan kunker ini cukup memberi makna tersendiri bagi tata kelola pendidikan. Banyak masukan yang diberikan oleh para anggota dewan terkait upaya pengelolaan pendidikan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Mudah-mudahan hasil kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Kab. Bandung Barat tersebut dapat menjadi stimulus peningkatan kualitas pendidikan di Kab. Bandung Barat. Aamiin…. ****DasARSS-110620.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post