Dadang A. Sapardan

Dadang A. Sapardan lahir di Bandung pada 15 Mei 1968 dari pasangan H.U. Djamaludin dengan Hj. Siti Syadiah. Menikah dengan Hj. Aah Masruah pada 14 Mei 1995.&nbs...

Selengkapnya
Navigasi Web
PENGUATAN GURU DALAM PELAKSANAAN ASESMEN

PENGUATAN GURU DALAM PELAKSANAAN ASESMEN

Dadang A. Sapardan

(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)

Sejalan dengan perubahan kebijakan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan dikemas dalam konsep Merdeka Belajar, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam implementasi teknis pendidikan pada setiap satuan pendidikan, terutama terkait dengan pelaksanaan asesmen. Regulasi yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Pada regulasi tersebut secara tersirat mengungkapkan bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang selama ini menjadi muara keberlangsungan pembelajaran siswa kelas akhir setiap jenjang sekolah, ditiadakan dan harus diganti dengan ujian (asesmen) yang disusun oleh guru-guru pada setiap sekolah. Padahal, selama beberapa tahun belakangan ini USBN menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses akhir pembelajaran siswa pada setiap jenjang sekolah.

Selama ini USBN merupakan bentuk asesmen akhir yang mengkolaborasikan soal produk tim bentukan Kemendikbud dengan soal produk guru di sekolah yang dikoordinasikan oleh MGMP/KKG tingkat kabupaten/kota. Formulasi soal untuk pelaksanaan USBN berada pada angka 25% soal dari tim Kemendikbud dan 75% soal dari sekolah. Namun, sejalan dengan pemberlakukan regulasi di atas, kewenangan penyelenggaraan asesmen akhir jenjang sekolah diserahkan sepenuhnya pada sekolah itu sendiri, sehingga sekolah memiliki otoritas untuk menyelenggarakan asesmen akhir bagi setiap siswanya. Dengan kondisi demikian, setiap guru dituntut memiliki kompetensi yang komprehensi—dalam penyusunan soal yang akan digunakan dalam pelaksanaan asesmen akhir—sehingga soal yang dibuatnya memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan kualitas soal pada pelaksanaan USBN, bahkan bila memungkinkan tidak jauh berbeda pula dengan kualitas soal pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sudah dihentikan pula.

Fenomena tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dan para guru untuk dapat mengondisikan diri sehingga asesmen akhir yang diselenggarakannya benar-benar memenuhi standar penyelenggaraan asesmen seperti dalam bentuk USBN atau UN. Selain itu, soal asesmen akhir yang dibuat oleh guru dituntut untuk menjadi alat yang obyektif sehingga dapat merefleksikan kemampuan siswa yang sebenarnya. Untuk itu, sekolah perlu menyusun strategi efektif dan efisien sehingga seluruh guru memiliki kemampuan yang komprehensif dalam penyusunan soal asesmen akhir. Langkah tersebut perlu dilakukan karena selama ini, para guru dimungkinkan cukup terlena dengan penyelenggaraan USBN yang mendapat pasokan soal dari Kemendikbud dan soal dari MGMP/KKG kabupaten/kota.

Langkah strategis yang dapat dilakukan oleh sekolah adalah melakukan penguatan terhadap kemampuan guru dalam menyusun soal asesmen akhir. Dengan langkah tersebut, setiap guru dimungkinkan akan memiliki kompetensi komprehensif dan kemandirian dalam menyusun soal asesmen akhir bagi para siswa yang selama ini belajar bersamanya. Penguatan ini dilakukan dalam upaya menggali kembali kompetensi para guru yang selama ini terpendam dalam melakukan penyusun soal asesmen akhir. Langkah ini perlu dilakukan dalam upaya memproduksi soal asesmen akhir yang memenuhi standar sebagai soal terkategori layak.

Penyusunan Soal Asesmen

Asesmen merupakan proses atau tindakan yang dilakukan untuk menentukan nilai sebagai representasi kompetensi siswa dalam kegiatan pembelajaran dilaksanakan oleh guru. Nilai yang diperoleh dari proses asesmen tersebut dapat dijadikan dasar pijakan guru dalam menentuan nilai akhir siswanya. Selain itu, hasil asesmen akhir ini dapat pula dijadikan dasar penetapan kebijakan pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh guru pada masa selanjutnya.

Asesmen adalah bagian yang tak terpisahkan di dalam proses pembelajaran karena memiliki keterkaitan dengan tujuan dan indikator pembelajaran. Dikatakan demikian, karena asesmen merupakan alat yang digunakan oleh guru untuk melihat ketercapaian siswa atas tujuan dan indikator pembelajaran. Dengan demikian, asesmen merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran dan bukan merupakan kegiatan mandiri yang terpisah dari proses pembelajaran itu sendiri.

Asesmen bisa pula dimaknai sebagai wilayah esensial yang dalam penentuan putusan guru, karena hasil asesmen akan direpresentasikan dalam bentuk nilai siswa. Dengan demikian, asesmen merupakan titik simpul yang dapat menghubungkan seluruh langkah pembelajaran dengan tujuan dan indikator pembelajarannya. Lewat asesmen, seorang guru akan dapat mengetahui kedudukan siswa dalam wilayah tujuan dan indikator pembelajarannya. Akan halnya untuk siswa, asesmen dapat menjadi informasi obyektif tentang kedudukan mereka dalam tujuan dan indikator pembelajaran yang diikutinya.

Mengacu pada regulasi di atas, pelaksanaan asesmen akhir yang diselenggarakan sekolah dapat dibuat dalam bentuk portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk mengetahui makna dari beberapa bentuk asesmen tersebut, dapat dilihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Portofolio adalah kumpulan pekerjaan peserta didik dengan maksud tertentu dan terpadu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan. Penugasan adalah proses, cara, perbuatan menugasi atau menugaskan atau pemberian tugas. Tes tertulis adalah ujian tertulis untuk mengetahui pengetahuan, kemampuan, bakat, dan kepribadian seseorang. Sedangkan kegiatan lainnya merupakan langkah dalam bentuk yang dilakukan sekolah dan guru untuk mengukur kompetensi siswa, dalam hal ini bisa tes lisan, wawancara, atau bentuk lainnya.

Penyusunan asesmen akhir dalam bentuk tes tertulis bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapai pada tampilan kualitas tes tertulis yang baik harus melewati berbagai tahapan tertentu, di antaranya penyusunan yang sesuai dengan indikator pembelajaran atau Standar Kompetensi Lulusan (SKL), penelaahan butir soal oleh tim yang dibentuk, serta uji coba soal dalam skala kecil. Ketika tahapan-tahapan tersebut sudah terlewati, soal tes tertulis yang tersusun dimungkinkan memiliki kualitas yang baik, sehingga layak untuk dijadikan soal tes tertulis kepada seluruh siswa.

Pada kenyataannya, penyusunan soal tes tertulis yang dilakukan oleh guru jarang sekali melalui tahapan seperti disampaikan di atas. Jarang sekali soal yang disajikan telah melewati pada tahap uji coba karena dilatarbelakangi berbagai keterbatasan sebagai alasannya. Paling banter, soal tes tertulis yang dibuat oleh guru, sampai pada tahapan penelaahan oleh tim yang dibentuk sekolah.

Untuk itulah, sekolah harus mencari formulasi efektif dan efisien sehingga soal hasil para guru tidak terlalu jauh kualitasnya dengan kualitas soal yang selama ini diberikan pada pelaksanaan USBN dan UN. Langkah mendesak yang harus dilakukan adalah menyiapkan para guru menjadi penyusun soal yang berkualitas. Untuk itu, sekolah harus men-treatment guru melalui berbagai kegiatan pentuatan yang mengarah pada proses penyusunan soal-soal asesmen.

Berbagai langkah penguatan dapat dilakukan sekolah dengan penyelenggaraan In Hous Traning (IHT) atau pelatihan penulisan soal bagi para guru sehingga mereka memiliki kompetensi komprehensif dalam penyusunan soal asesmen akhir. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan sekolah dengan menggandeng sumber daya yang tersedia, semisal para pengawas sekolah, guru yang berkompeten, para pengurus MGMP/KKG, atau para ahli pada bidang asesme. IHT atau pelatihan yang diselenggarakan harus mengaitkan diri dengan soal bernuansa Higher Order Thingking Skill (HOTS) yang merupakan respons atas upaya sekolah untuk menlahirkan in put dan out come yang berkempetensi critical thingking, creativity, communication, dan collaboration. Dengan langkah penguatan ini, ruang kosong yang diakibatkan oleh terbitnya regulasi penghentian USBN dapat terisi kembali, sehingga sekolah tidak memiliki kesulitan dalam penyelenggaraan asesmen akhir.

Simpulan

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional di antaranya mengamanat penghentian pelaksanaan USBN. Lewat penerbitan regulasi tersebut, USBN yang selama ini menjadi alat tes tertulis siswa jenjang akhir pada sekolah harus diganti dengan asesmen yang disusun oleh para guru dari masing-masing sekolah. Asesmen akhir oleh sekolah dapat dibuat dalam bentuk portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan SNP.

Terbitnya regulasi tersebut dapat dimaknai sebagai pemberian otoritas lebih luas kepada guru untuk menentukan nilai yang diberikan kepada siswanya masing-masing. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi mereka untuk mampu menyusun soal asesmen akhir, terutama tes tertulis yang kualitasnya sama dengan kualitas soal pada pelaksanaan USBN.

Sejalan dengan perubahan kebijakan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan dikemas dalam konsep Merdeka Belajar tersebut, sekolah harus mencari formulasi efektif dan efisien sehingga para guru memiliki kemampuan komprehensif untuk dapat menyusun soal tes tertulis dengan kualitas yang baik. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya menyelenggarakan berbagai pelatihan atau IHT terkait dengan pelaksanaan asesmen. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam men-treatment para guru.****Gurusiana-DasARSS.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap. Saya juga sedang memberukan bimbingan dan latihan kepada guru terkait penyusunan soal berbasis hits. Sekaligus jadi bahan untuk dijadikan PTS. Terima kasih, tulisan ini bisa jadi tambahan referensi.

23 May
Balas



search

New Post