DAHLAN EFENDI

Guru yang lahir dan mengabdikan diri di Pasuruan, Belajar di SDN, MTsN dan MAN. S1 di IAIN Malang dan S2 di STAI Al Khoziny Sidoarjo. Minat pada masalah pendidi...

Selengkapnya
Navigasi Web

WAK MUQIDIN

Sebuah nama yang tidak asing di telinga kita, ya nama yang sangat terkenal mukidi, dengan cerita yang menarik dan penuh makna. Ternyata bukan Mukidi, ini adalah Wak Muqidin, sebuah program unggulan dan fenomenal dari Bupati Pasuruan Gus Irsyad Yusuf, Wak Muqidin adalah wayahe kumpul mbangun TPQ (Taman Pendidikan Al Quran) dan MADIN (Madrasah Diniyah).

Program Wak Muqidin ada banyak bagian, salah satunya adalah program wajib madin. Dasar hukum pelaksanaannya adalah Peraturan Daerah dan peraturan Bupati Pasuruan tahun 2017. Dalam peraturan tersebut mewajibkan anak usia sekolah dasar dan SMP/MTs sepulang dari sekolah formal masuk ke madrasah Diniyah pada sore hari. Kewajiban ini diikuti keharusan anak masuk MTs/SMP melampirkan ijazah madin atau surat keterangan masih belajar di madin sebagai persyaratan masuk.

Yang cukup menarik dari program wajib madin ini, saat ini tercatat dan terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.425 (Jawa Pos, selasa 5 Pebruari 2019) Coba bandingkan dengan jumlah desa 341 dan kelurahan 24 se Kabupaten Pasuruan. Ini artinya setiap desa ada 4 madin. Kalau satu madin ada 6 ustadz dan ustadzah, maka hampir 9 ribu ustadz madin se Kabupaten Pasuruan. Bagaimana dengan kualitas ustad dan layanan yang diberikan madin kepada masyarakat pasuruan apa sudah maksimal ?

Program wajib madin di kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memberikan sentuhan pendidikan agama ala pesantren kepada semua warga kabupaten Pasuruan, selain itu juga bertujuan untuk penguatan karakter masyarakat. Sebagai kota santri, maka sudah sepantasnya warganya juga berakhlaq ala santri. Tujuan selanjutnya adalah penguatan moderasi agama, sebagai upaya untuk membendung gerakan-gerakan yang sering memaksakan kehendaknya di negara yang plural ini. Juga sebagai jawaban atas program fullday schooll. Wajib madin adalah fullday schooll berciri khas kearifan lokal.

Dengan jumlah madin yang mencapai 1.425 lembaga, pada satu sisi ini adalah bentuk dukungan yang kuat kepada Bupati Pasuruan dalam mensukseskan program wajib Madin. Karena madin ini berbasis pada masyarakat. Namun pada sisi yang lain juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Pasuruan. Bisakah pemerintah kabupaten Pasuruan memberikan bantuan yang layak untuk operasional lembaga ? Sampai saat ini masih belum terwujud dengan maksimal. Mampukah pemerintah kabupaten Pasuruan memberikan bantuan peningkatan kapasitas ustadz dengan ilmu didaktik metodik ? karena semua ustadz madin berbasis lulusan pesantren. Bagaimana dengan kurikulumnya, apakah sudah standar sekabupaten Pasuruan ataukah masih banyak kiblat kurikulum yang digunakan.

Bagaimana perhatian pemerintah terhadap madin yang berada di daerah Tosari, yang notabene masih sangat kekurangan, baik dari segi sumber daya manusia (ustadz/ustadzah) maupun sarana dan prasarananya. Kebetulan penulis mendapat tugas tambahan sebagai pengawas madin di kecamatan Tosari. Mestinya harus ada perhatian lebih dari pemerintah daerah terhadap madin di daerah ini. Mencari ustadz amat sulit, sarana yang kurang memadai, karena dukungan masyarakat yang kecil. Mencari santri yang banyak tantangan dan halangan. Kesemua faktor itu harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan bantuan khusus kepada madin-madin di daerah minus. Semoga Allah SWT selalu memberikan jalan yang terbaik kepada hambanya dalam mewujudkan karakter santri pada masyarakat Pasuruan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post