Danang Margono

Gurusiana teman terhebat yang pernah aku kenal, ayo .. menulis dengan hati untuk kebaikan sesama...

Selengkapnya
Navigasi Web
ANAK SENANG PRESTASI GEMILANG

ANAK SENANG PRESTASI GEMILANG

ANAK SENANG PRESTASI GEMILANG

Oleh Danang Margono, M.Pd.

Lomba Menulis Maret 2022

Rasanya miris mendengar pernyataan mas Menteri Nadiem Makarim, bahwa saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar yakni perundungan (bullying), kekerasan seksual dan intolerasi. Diakui atau tidak, pernyataan mas menteri tentunya menggambarkan jiwa besar seorang pemimpin yang mau menerima saran, kritik dan mengakui banyak kekurangan atau kelemahan di kementeriannya. Semoga ini menjadi bahan perenungan bagi praktisi dan pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Dalam catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sepanjang tahun 2021 terjadi kekerasan terhadap anak sebanyak 14.517 kasus. Hampir setengahnya yakni 45,1 persen adalah kasus kekerasan seksual. Sebuah angka yang membuat kita tercengang mendengarnya. Akankan angka terus itu meningkat terus ? bagaimana mencari alternatif solusinya?. Jelaslah kita para praktisi pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di sekolah.

Munculah kebijakan medeka belajar untuk membendung dan mengurangi angka kekerasan terhadap anak di sekolah. Merdeka belajar menjamin terlaksananya pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa dan guru. Karena itulah tujuan esensial diterapkannya konsep merdeka belajar. Dalam Bahasa biologi, Ketika anak dalam keadaan bahagia maka yang muncul adalah gelombang alpha. Gelombang alpha ini mempunyai peran dalam menstimulasi kecerdasan anak. Sehingga ketika anak (murid) bahagia, senang dalam pembelajarannya maka anak lahir murid-murid yang pintar dan cerdas.

Pernyataan di atas seuai apa yang disampaikan Albert Einstein sang penemu teori relativitas (E=mc2). Beliau menyatakan bahwa “kejeniusan dilahirkan dari kegembiraan”. Jelaslah bahwa murid-murid kita akan cerdas/jenius jika dalam proses pembelajarannya berlangsung menyenangkan. Maka seyogyanya guru harus mampu menciptakan pembelajaran yang membuat murid bahagia, senang seperti konsep dan tujuan merdeka belajar.

Dalam kondisi sebelum pandemi (normal), anak-anak akan berada di sekolah kurang lebih 8 jam. Berarti sebanyak sepertiga waktu mereka berada di sekolah. Alangkah indahnya kalau kemudian sekolah bisa menjadi rumah kedua bagi mereka. Rumah yang menjamin dan melindungi mereka dari kekerasan. Rumah untuk mengeksplor kemampuan, potensi diri sehingga muncul, tumbuh dan berkembang bakatnya. Alangkah indahnya bukan?.

Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya berada di sekolah yang mampu melindungi mereka dari kekerasan. Sekolah yang menjamin anak-anaknya tumbuh berkembang sesuai dengan psikologi selaras dengan perkembangan anak normal. Sekolah yang memastikan terjaminnya hak-hak anak yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Anak-anak harus terbebas dari kekerasan selama berada di sekolah.

Pertanyannya kemudian, apa bahaya kekerasan pada anak ?. Lise Gliot dalam penelitiannya menyampaikan. Satu kali kita membentak anak maka akan membunuh 1 milyar sel otaknya. Jika kita menampar/memukul anak maka akan membunih 10 milyar sel otaknya. Tapi jika kita membelai, mendekap anak dengan kasih sayang maka akan menstimulasi kecerdasan otaknya sebanyak 10 trilyun.

Dampak buruk lain kekerasan pada anak adalah terganggunya perkembangan otak anak, penurunan fungsi otak sehingga prestasi anak akan menurun dan terganggunya mental/psikologis anak. Resiko depresi dan masalah gangguan mental. Menurut penelitian dokter Irma Lidia anak yang mengalami kekerasan akan mengalami resiko depresi, kecemasan, dan gangguan kejiwaan yang lebih tinggi sampai masa dewasa. Lebih berbahaya anak akan memiliki prevalensi percobaan bunuh diri. Wow, begitulah bahaya kekerasan pada anak.

Maka Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah pilihan wajib untuk melindungi anak-anak dari kekerasan di sekolah. Dalam pasal 54 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak, dijelaskan bahwa anak-anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik danvatau pihak lain. Di ayat lain disebutkan perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, aparat pemerintah, dan atau masyarakat.

Jelaslah, SRA merupakan amanat Undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh sekolah. Semua warga sekolah (orang dewasa) meliputi pendidik, tenaga kependidikan, psatpam, penjaga sekolah dan warga lainnya memempuyai kewajiban anak-anak dari kekerasan. Sekolah harus menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian.

Jadi ayo bapak ibu guru di seluruh Indonesia, mari ciptakan iklim kondusif yang menjamin dan terlindunginya hak-hak anak dari kekerasan. Baik kekerasan fisik, kekerasan verbal atau kekerasan seksual. Anak adalah generasi masa depan, generasi harapan. Anak yang cerdas akan terlahir dari anak-anak yang senang/bahagia ketika di sekolah. Dari anak-anak cerdas tersebut lahirlah prestasi anak dan prestasi sekolah yang gemilang. Siapa lagi yang akan melindungi mereka kalau bukan kita semua ? setuju kan..?

BIODATA PENULIS

Danang Margono, M.Pd, lahir di Brebes 22 Juni 1974. Sekarang sebagai guru di SMPN 5 Brebes, Jateng. Menjadi guru (PNS) sejak 1 Desember 2000. Selain sebagai ketua MGMP IPA Kab. Brebes, juga sebagai Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sejak tahun 2019.

Kontak aku di WA 085869122799. Fb damar-suyud dan email danangmargono095@ gmail.com. Terima kasih.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren ulasannya. Semoga lolos ya Pak. Salam sehat dan sukses selalu.

11 Mar
Balas



search

New Post