10 hari berturut, berhenti tidak hormat
#tantangangurusiana ke_ 153
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu isi surat edaran yang diterbitkan Tjahjo adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.
Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Oleh karena bagi yang berprofesi sebagai ASN agar lebih tingkatkan kedisiplinan dan jam kerja sehingganya tidak terkena imbas peraturan tersebut
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar