Guru Madrasah tetap kerja?? Walau libur semester
#Tantangangurusiana ke _ 156
Guru Madrasah tetap kerja..??
Mengejutkan jagad raya Guru Madrasah Se Indonesia yakni Sesuai Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2022 oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam dengan tentang libur semester Madrasah, ada point yang membuat guru madrasah terkejut, dimana selama ini sesuai dengan peraturan sebelumnya belum ada perubahan atau revisi yakni peraturan dirjen Pendis tahun 2013 bahwa dinyatakan guru libur disesuaikan juga libur daerah masing masing.
Namun sesuai surat edaran terbaru kali ini memberikan informasi dan perintah pada point tiga ( 3 ) bahwa guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa dan menyatakan point 4 bahwa guru madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sebagai mana sesuai peraturan perundang undang.
Tentunya Surat Edaran ini belum sejalan dengan adanya libur pada Perka BKN no 7 tahun 2021 dan perdirjen no 1 Pendis pasal 5 tahun 2013, sekaligus juga ada Peraturan pemerintah ( PP) no 17 tahun 2020 tentang libur akademik bagi guru dan dosen pasal 315.
Semoga hendaknya apapun peraturan telah ditetapkan sesuai dengan tuntutan peraturan sebelumnya.
Wallahu alam bisshawab
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ulasannya. Semoga kita lapang dada menerimanya.