Perkawinan Beda Agama..??
#Tagur ke_52
Pernikahan Beda Agama, Tidak sah dan Haram..!
Akhir akhir ini terus menjadi buah perbincangan dalam masyarakat yakni masih ada kasus pernikahan Beda Agama, sehingga ada yang bertanya tanya apa hukum pernikahan beda agama?
Dalam hukum Pernikahan di Indonesia telah di atur dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Fatma Mui No.4/Munas VII/MUI/8/ 2005,Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Maka jelaslah Perkawinan di Anggap sah jika mengikuti ketentuan tersebut dan semoga tidak ada lagi kasus Pernikahan Berbeda Agama, maka perlu terus ada pembinaan terhadap umat dikarenakan ketidakpahaman begitu skaralnya sebuah pernikahan.
Hal ini juga dibenarkan oleh seorang fungsional Penghulu, jika menikah berbeda Agama secara hukum tidak sah dan dalam agama Islam dinyatakan Haram.
Wallahu alam bisshawab.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Salam literasi
Salam bu
Keren ulasannya, Pak. Salam sukses.
Trimaksih Bu..salam sukses juga.aamiin