Dartini

Pengawas SMP di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah....

Selengkapnya
Navigasi Web

Inovasi sedang Naik Daun

Pagi ini terlihat semua staf dari semua ruang di Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga terlihat bergegas keluar ruang berjalan menuju teras kantor untuk mengikuti apel pagi. Saya ikut bersama mereka. “Ayo ayo ayo, apel apel apel, dipimpin Pak Bupati nih !” begitu kata salah seorang diantaranya. “Haah Pak Bupati ? waduh sepatuku tidak bertali gemana nih ? Yang bertali kemarin kotor sekali habis upacara Sumpah Pemuda di alun-alun !” Kata Pak Umar temanku. “Sepertinya topik kali ini bukan seragam lagi Pak ! Sudah ganti !”, kataku. Yaaa pagi ini apel kami dipimpin langsung Bapak Bupati Tasdi yang ternyata sudah hadir dari pukul 06.30. Wouw !

Dalam amanatnya Bupati mengawali dengan upaya menaikkan IPM Purbalingga yang masih berda diurutan ke 27, meskipun sudah mencapai angka 48,67. Angka capaian IPM Purbalingga memang terus naik tetapi tampaknya daerah lain juga naik, sehingga urutannya belum berubah. Kali ini Bupati mengubah orientasi pembiayaan daerah dari basicoriented (pembagian keuangan berorientasi pada basik, penjatahan) ke program oriented (pembiayaan berdasarkan program). Pertimbangan program ini akan melihat program apa yang akan dijalankanoleh dinas tertentu yang berkontribusi bagi pembangunan daerah pada umumnya dan untuk menaikkan IPM Kabupaten Purbalingga pada khususnya. Oleh karenanya beberapa waktu yang lalu semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diminta paparannya di hadapan Bupati. Karena berorientasi progam, maka setiap Dinas harus berpikir dan menyusun program-program inovatif. Bupati mengingatkan bahwa sekarang inovasi sudah naik daun karena tercantum dalam Undang Undang yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Bab XXI pasal 386-390 Undang Undang tersebut memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah dalam melakukan inovasi. Yaah, sekarang inovasi sudah menjadi tuntutan. Bahkan pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

Kecuali itu Bupati juga meminta agar kita selalu mengakses hal hal baru terutama produk produk hukum karena perkembangannya sangat cepat. Dan kita harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 peraturan itu disebutkan bahwa “(1)Pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi: a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya, ...”. Berdasarkan ayat tersebut Bupati telah membentuk tim pengkaji, yang hasil kajiannya antara lain : UPTD yang ada di bawah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan termasuk yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan melikuidasi keberadaan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas hendaknya berkoordinasi dengan para Kepala UPTD mengenai hal ini. Ini harus dilakukan dalam waktu dekat karena permendagr tersebut memberi waktu 6 bulan kepada daerah untuk menyesuaikan diri, sedangkan peraturan itu dikeluarkan pada bulan Maret, sehingga pada Oktober ini semua harus bisa ditindaklanjuti.

Masih ada satu lagi peraturan baru yang harus ditindaklanjuti yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa “Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanj utan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan”. Itu artinya jika terjadi kekurangan guru yang menyebabkan terganggunya keberlanjutan proses pembelajaran, maka pemerintah wajib menyediakan guru pengganti. Guru yang disediakan itu berarti diangkat dengan SK Kepala Daerah. Ketentuan ini bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 yang melarang Bupati mengangkat guru honorer. Meskipun demikian kenyataan di lapangan akibat PP 48 tahun 2005 dan moratorium pengangkatan PNS beberapa tahun lalu itu menyebabkan terjadinya kekurangan guru yang semakin lama semakin banyak. Tidak tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Purbalingga salah satunya juga karena kekurangan guru tetapi pemerintah daerah tidak bisa mengangkat guru honorer. Sementara itu untuk meenjamin keberangsungan proses belajar mengajar, banhyak sekolah telah menyediakan guru honorer yang diangkat dengan SK Komite Sekolah atau SK Kepala sekolah. Mereka tidak dapat mengikuti kegiatan sertifikasikarena idak memiliki SK pengangkatan yang diakui. Pedoman BOS tahun 2017 pun mempersyaratkan Guru Tidak tetap yang dapat dibayar dengan dana BOS adalah mereka yang memiliki SK Bupati. Oleh karenanya Bupati akan mengangkat 1000 orang guru honorer dengan SK Bupati. 1000 orang itu akan diangkat dari Guru Tidak Tetap yang sudah ada dan mengabdi di sekolah-sekolah. Sekarang Dinas Pendidikn sudah melakukan pendataan dan akan menyeleksi para guru honorer itu untuk dapat mendapatkan SK Bupati. Target waktunya sebelumakhir Desember 2017 SK sudah harus dibagikan dan tanggal 3 Januari 2018 Merekaa sudah menjaankan tugas sesuai SK itu.

Inovasi lain yang dilakukan Bupati Purbalingga yang luar biasa ini adalah rencana untuk memilih 20 siswa SMA yang berprestasi yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga untuk dikuliahkan ke Fakultas Kedokteran. Mereka akan diikat dengan perjanjian agar setelah mereka menjadi dokter 5-10 tahun yang akan datang mereka wajib kembali ke daerahnya (kecamatannya) untuk berpraktek dan melayani masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masaah pelayanan kesehatan yang kurang karena di kecamatan-kecamatan tertentu dokter yang tersedia tinggal jauh di kota. Itu makanya calon mahasiswa kedokteran ini harus mewakili kecamatannya masing-masing, agar saat mereka kembali daerah sekitar tempat tinggalnya akan terlayani kebutuhan kesehatannya setiap waktu. "Cita cita saya, suatu saat setiap desa harus ada dokternya", begitu kata Pak Bupati. Program ini dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran.

Program lain yang tidak kalah hebatnya adalah bagaimana mengatasi gedung sekolah-sekolah yang rusak. Bupati menyampaikan :”Pembangunan itu harus bertarget, bukan sekedar bagi bagi uang ! Saya heran urusan rehab gedung sekolah, mengapa tidak juga mencapai break event point, titik selesainya. Seharusnya dari data berapa yang rusak ringan berapa yang sedang dan berapa yang rusak berat, lalu programkan rehabnya akan dilaksanakan seberapa lama untuk menyelesaikannya. Saya menginginkan agar yang rusak berat itu dihancurkan sekalian diganti gedung baru yang standarnya bagus, misalnya bangun gedung SD kanan kiri sediakan toilet, kanan untuk putra dan kiri untuk putri. Targetkan satu tahun berapa sekolah, sehingga bisa dihitung beberapa tahun lagi sudah terpenuhi kebutuhan bangunan sekolah yang layak. Saya tahu itu membutuhkan biaya yang besar, untuk itu kita harus berinovasi untuk bisa menaikkan PAD kita” paparnya.

Bupati hebat, dengan ide ide hebat yang layak didukung realisasinya. Semoga 5-10 tahun ke depan kita bisa melihat gedung-gedung sekolah yang bagus melampaui standar, tidak ada lagi kekurangan guru, layanan kesehatan yang memadai sehingga tentu IPM Kabupaten Purbalingga juga naik terus ! Teruslah melakukan inovasi, mumpung sedang naik daun.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Inovasi tiada henti. Mantap bu.

31 Oct
Balas

Terimakasih

31 Oct

Semoga Purbalingga semakin maju nggih Bu..

01 Nov
Balas

Aamiin

03 Nov



search

New Post