Dati Dahliana, M.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Perlukah Delete Naskah Untuk Hindari Polemik?
https://www.google.com/search?q=gambar+buku&tbm=isch&source=iu&ictx=1&fir=LzYBpJF9yQt35M%253A%252CNXaB3lwPZVaM8M%252C_&usg=AI4_-kQo_fAzVCLm3yAdHb-iAeixo7j21Q&sa=X&ved=2ahUKEwiy5tSkk6TgAhUJdt4KHe18BD8Q9QEwBnoECAQQEA#imgrc=2HFkWOitTmcb4M:

Perlukah Delete Naskah Untuk Hindari Polemik?

Dunia literasi tengah gencar dilakukan saat ini, tak terkecuali banyak pendidik yang menjadi seorang penulis, karena keseharian mereka dekat sekali dengan dunia tulis menulis. Tapi bagaimana jika seseorang telah melakukan kesalahan dalam dunia tulis menulis di media online?.

Sebuah naskah yang telah tayang di media online dan terdapat kesalahan dapat memengaruhi nama baik sebuah institusi atau lembaga terkait yang akan memunculkan polemik yang tidak disadari oleh berbagai pihak tanpa terkecuali. Untuk menghindari hal demikian langkah apa yang harus dilakukan agar polemik tersebut tidak terjadi?.

Dalam menyikapi sebuah kasus, kita tidak bisa asal mengungkapkan benar atau salah, tetapi lihat apa dan bagaimana keadaan kasus tersebut. Sesuatu dinyatakan benar atau salah dapat dilihat dari beberapa segi misalnya, dari segi hukum, kemanusiaan, kode etik jurnalistik dan lain sebagainya. Jika kasusnya yang berkaitan dengan karya atau hak cipta yang bersinggungan dengan dunia jurnalistik.

Sebuah naskah yang telah naik cetak, atau tayang di situs online seyogianya mengacu pada tata aturan yang berlaku. Jika sebuah artikel di delete dari sebuah web karena kesalahan pihak ketiga apakah dapat menyelesaikan sebuah masalah hanya untuk menghindari dari kecaman publik karena berita sudah tersebar?.

Apakah itu bisa dikatakan win-win solution agar mencegah polemik dikemudian hari? Atau akan menambah permasalahan baru Seolah-olah naskah itu tidak berguna sama sekali layaknya sampah habis manis sepah dibuang. Padahal naskah tersebut sudah bertengger beberapa hari lamanya dalam sebuah web. Bagaimana dengan nilai kejujuran dan rasa tanggung jawab yang diembannya.

Jika dilihat hanya dari satu sisi saja sepertinya sangat mudah sekali melemparkan tanggung jawab, apakah sebuah karya itu bisa dibuang dengan seenaknya hanya karena menghindari polemik yang berkepanjangan atau menerima kesalahan dengan lapang dada tanpa malu mengucapkan permohonan maaf, dan membuat ralat sebenarnya pada tulisan yang salah?

Dilihat dari sisi penulis, bagaimanakah perasaan yang dibangunnya setelah naskah yang dibuatnya di delete begitu saja, padahal kesalahan jelas sekali dari pihak ke tiga, dan naskah tersebut tidak menimbulkan SARA, melainkan hanya kesalahan pada nama penulis yang dilakukan oleh pihak ke tiga.

Tidakkah sebuah karya yang telah dibuatnya membutuhkan waktu, tenaga dan pikiran sementara semua itu dinilai tidak ada harganya sama sekali? Dimanakah letak hati nurani itu yang sejatinya tertanam dalam diri setiap insan. Ini sama saja dengan pembunuhan karakter tidak menghargai hasil kerja seseorang.

Jadi winwin solution yang manakah agar kedua belah pihak saling diuntungkan? tidak boleh ada yang sepertinya menilai pada kepentingan karena kedudukan, diri sendiri, namun alangkah baiknya jika dinilai dari dua-duanya, sehingga tidak merugikan orang lain. Dengan demikian orang tidak akan bertanya kenapa dia yang salah, tapi penulis sendiri kena batunya.

Keputusan yang berpihak pada satu sisi akan memberikan dampak negatif. Jika keputusan itu hanya berpihak pada suatu lembaga/ orang saja, karena takut nama lembaga/orang tersebut tercemar dan menjadi rusak, apakah dengan demikian mereka diuntungkan? Tanpa memperdulikan nasib sang penulis yang telah berkarya mengeluarkan ide dan gagasannya yang berharga untuk berkarya, jangan sampai seseorang yang berkarya dipandang sebelah mata.

Menutupi kesalahan adalah salah, Ungkapkan kebenaran itu walau terasa pahit.

Pedoman Peraturan Dewan Pers

nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber sebenarnya telah memberikan dasar mengenai ralat berita. Butir ke-4 pedoman tersebut menyatakan: Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Sementara itu, butir ke-5 menegaskan bahwa berita media siber atau online yang sudah bisa diunggah tidak bisa dicabut, kecuali karena alasan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan itu juga harus diumumkan kepada publik. Seperti diuraikan di butir ke-4, Pedoman Pemberitaan Media Siber merujuk kepada Kode Etik Jurnalistik. Di sinilah muncul konsekuensi etis bagi media untuk meminta maaf apabila melakukan kesalahan. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan secara tegas bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.” Berdasarkan uraian di atas, meminta maaf adalah hal yang lumrah dan wajib dilakukan oleh media online yang melakukan kesalahan.

Akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki oleh media online seharusnya bukan digunakan untuk menutupi kesalahan.

Sumber diambil dari : https://nasional.kompas.com/read/2016/05/30/20213931/perlukah.media.online.meminta.maaf.jika.terjadi.kesalahan..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Siapapun yang bersalah ounya kewajiban meminta maaf. Sukses selalu dan barakallah

05 Feb
Balas

Saya tidak tahu apakah penulisan artikel ini sekedar himbauan kehatihatian ataukah curhatan penulis. Andaikan hal kedua yang terjadi saya berharap keadilan segera bisa di dapatkan. Tentu perlu melalui.mediasi.

05 Feb
Balas



search

New Post