Dede Awan Aprianto

Guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Purworejo. Menyelesaikan pascasarjana di Univ.PGRI Yogyakarta....

Selengkapnya
Navigasi Web

Jadi KS bukan perkara mudah

Menjadi seorang kepala sekolah bukanlah perkara yang mudah. Selain tugas berat yang menanti sebagai menejer sekolah, untuk bisa lulus sebagai calon Kepala sekolah pun harus melewati serangkaian proses seleksi dan Diklat yang panjang.

Untuk dapat diajukan sebagai calon kepala sekolah adalah seorang guru bersertifikat pendidik, minimal S1, masa kerja minimal 10 tahun, dan golongan minimal 3c. Guru yang berminat menjadi KS harus melewati proses seleksi administrasi dan pembekalan oleh kepala dinas.

Mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi kemudian diberangkatkan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah oleh LPPKS (Lembaga Pendidikan Profesi Kepala Sekolah).

Dalam seleksi substansi, balon KS harus mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang menentukan bisa maju atau tidaknya sebagai calon kepala sekolah untuk kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).

Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi substansi, selanjutnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (diklat CKS) in 1. Setelah selesai diklat in 1, kemudian menjalankan tugas praktik OJL (On the Job Learning) dimana peserta harus magang di 2 sekolah.

Dalam tugas OJL, calon kepala sekolah melakukan kegiatan di dua sekolah magang, yaitu sekolahnya sendiri dan sekolah lain. Adapun dalam OJL tersebut, para peserta calon KS melakukan kegiatan, diantaranya: Kajian menejerial sekolah, supervisi guru junior, serta pengembangan kompetensi kepala sekolah melalui wawancara dan penelitian di sekolah magang.

Masa satu bulan OJL yang telah dilewati selesai, maka CKS kembali diklat in 2 untuk mempertanggung jawabkan hasil laporan OJL ke master trainer yaitu yang ditunjuk LPPKS sebagai pelaksana diklat CKS.

Jika selesai mengikuti Diklat CKS in 1 dan in 2, serta menyelesaikan laporan OJL dan dapat dipertanggungjawabkan, peserta akan mendapatkan sertifikat kelulusan diklat CKS yang merupakan ijazah resmi calon kepala sekolah yang kemudian akan diangkat sebagai kepala sekolah di sebuah satuan pendidikan oleh pemangku kebijakan pendidikan di pemerintahan daerah kabupaten.

Begitulah serangkaian proses perjalanan yang harus dilalui oleh seorang kepala sekolah agar dinyatakan layak untuk dijadikan Kepala sekolah di satuan pendidikan. Pendidikan pelatihan yang harus dilalui tersebut merupakan modal awal untuk terjun ke dunia menejerial sekolah sebagai pimpinan yang akan membawa maju atau mundurnya sebuah sekolah yang kelak dipimpinnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post