Dede Awan Aprianto

Guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Purworejo. Menyelesaikan pascasarjana di Univ.PGRI Yogyakarta....

Selengkapnya
Navigasi Web

Publikasi Ilmiah dan Penetapan Angka Kredit

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.

Berikut akan diuraikan tentang Publikasi Ilmiah, angka kreditnya, serta bukti fisik apa saja yang dilampirkan untuk usulan Penetapan Angka Kredit (PAK).

Presentasi Pada Forum ilmiah

Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah. Bukti fisik yang dinilai adalah: a) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; b) Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah. Kegiatan ini diberi angka kredit 0,2.

Membuat Karya tulis berupa laporan hasil penelitian

a) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP, besaran angka kredit 4, Bukti fisik adalah Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.

b) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi, besaran angka kredit 3. Bukti fisik yang dinilai adalah Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi.

c) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi, besaran angka kredit 2. Bukti fisik yang dinilai adalah Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.

d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1. Bukti fisik yang dinilai adalah Majalah/jurnal ilmiah asli atau foto kopi. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.

Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.

e) Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan, besaran angka kredit 4. Bukti fisik berupa Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya.

Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran

Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya). Bukti fisiknya adalah: a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan; b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya. Angka kredit Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan ini, besaran angka kredit 2.

Tulisan ilmiah populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Angka kreditnya: a) adalah 2 jika Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional; b) adalah 1,5 jika Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi. Bukti fisik yang dinilai : a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karyailmiah penulis, deng an pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya; b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Bukti fisik yang dinilai adalah Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah). Jika 1 (satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Angka kredit Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi, besarannya adalah 2. Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi, besaran angka kredit adalah 1,5. Sedangkan jika dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat kabupaten/kota/sekolah/madrasah, besaran angka kredit 1.

Publikasi buku pelajaran, modul, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru

Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau buku pelengkap. Bukti fisik adalah Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Jika Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, besaran angka kredit 6. Jika Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3. Dan jika Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.

Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Diktat berbeda dengan modul, Diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Bukti fisik Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Angka kredit Modul/diktat: a) yang digunakan di tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5; b)digunakan di tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1; c) Modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah, besaran angka kredit 0,5.

Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Bukti fisiknya Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Angka kredit: a) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, besaran angka kredit 3; b) Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1,5;

Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Bukti fisik Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan. Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan. Angka kredit Karya hasil terjemahan, besaran angka kredit 1.

Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Bukti fisik yaitu Makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Angka Kredit Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5.

Penutup

Minimnya informasi dan sosialisasi tentang Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menjadikan guru yang sudah waktunya mengusulkan kenaikan pangkat (khususnya untuk guru yang akan usul naik ke golongan III/c ke atas), enggan untuk usul dengan alasan belum terpenuhinya Publikasi Ilmiah yang dipersyaratkan. Padahal syarat untuk terpenuhinya Publikasi Ilmiah bukanlah hal yang sulit jika guru mau memahami, melakukan, dan melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, dan juga kepedulian semua pihak untuk memperjuangkan nasib guru dan tidak mempersulit dalam kenaikan pangkatnya.

Maksud penulis memaparkan secara gamblang tentang publikasi ilmiah ini adalah memberikan informasi kepada teman-teman guru agar tidak ragu-ragu untuk mengusulkan kenaikan pangkatnya jika telah waktunya untuk usul kenaikan pangkat. Adapun lolos tidaknya pengajuan, biarlah menjadi urusan Tim Penilai PAK untuk menjalankan tugasnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post