Dede Awan Aprianto

Guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Purworejo. Menyelesaikan pascasarjana di Univ.PGRI Yogyakarta....

Selengkapnya
Navigasi Web
Rapot Kenaikan Kelas tanpa UKK

Rapot Kenaikan Kelas tanpa UKK

Dalam rangka menyikapi surat edaran dari dinas pendidikan terkait perpanjangan proses belajar dari rumah, sekolah diimbau untuk mengeluarkan kebijakan peniadaan kegiatan ulangan kenaikan kelas atau penilaian akhir tahun yang mengumpulkan siswa di sekolah.

Dengan ditiadakannya kegiatan tersebut, maka sekolah dapat menghimpun nilai rapot akhir tahun/ kenaikan kelas tanpa bobot nilai UKK. Adapun rumus yang digunakan dalam skor akhir rapot adalah sebagai berikut:

2x nilai rerata harian + nilai PTS + nilai portofolio, kemudian dibagi 4.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post