DENI PERMANA

Penulis Buku "Ragam Ice Breaking Guru Zaman Now"...

Selengkapnya
Navigasi Web
Belajar Bijak Menangkal Hoax
Jadilah orang yang memecahkan masalah, bukan pembuat masalah. setidaknya jangan memperburuk masalah.

Belajar Bijak Menangkal Hoax

Suatu anugerah kita berkesempatan hidup di zaman serba canggih, pemenuhan kebutuhan bisa dilakukan dengan mudah, segalanya serba cepat sesuai apa yang kita inginkan. Termasuk sistem informasi, sebuah kejadian di tempat yang jauh bisa segera diketahui hanya dalam hitungan menit atau bahkan detik. Pun begitu sebuah berita, tanpa bisa dibendung menyebar dengan cepat. Media sosial menjadi sarana yang memanjakan pengguna untuk mengakses segala informasi secara instan.

Dengan berbagai kemudahan yang ada membuat kita begitu bersemangat untuk menyebarkan atau sharing informasi, setiap informasi yang diterima dan dirasa penting kita langsung menyebarkannya ke keluarga, sahabat, saudara, atau rekan kerja baik melalui jalur pribadi ataupun ke berbagai grup yang mungkin tidak semua anggotanya kita kenal.

Tentu saja hal ini positif sepanjang apa yang disebar itu adalah kebaikan, tetapi beberapa hari ini batin kita dibuat lelah dengan semaraknya peredaran hoax apalagi dengan semakin dekatnya pesta demokrasi. Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya (wikipedia). Hoax kemudian dikenal sebagai Berita palsu atau berita bohong. Dampak dari penyebaran hoax ini tentu saja akan ada pihak yang dirugikan baik dari segimoril maupun materil.

Dalam hukum positif kita, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jadi jangan pernah main-main dengan penyebaran hoax ini.

Dalam ajaran Islam, sesungguhnya dengan jelas Allah SWT memberi petunjuk tentang bagaimana menyikapi hoax ini. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah SWT dengan tegas memberi tuntunan kepada kita mengenai cara menangkal Hoax. Allah berfirman yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.

Dalam Islam, tradisi hoax sebetulnya bukanlah hal baru. Hoax sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kata “berita” dalam bahasa Arab disebut dengan istilah khabar. Sedangkan khabar yang berasal dari Nabi Muhammad SAW disebut Hadits.

Dari pengertian tersebut, kita dapat pahami bahwa hadits dari Nabi Muhammad SAW adalah salah satunya berisi berita atau informasi. Inilah yang kemudian dijadikan alat oleh orang-orang yang pada masa itu hendak menghancurkan Islam. Caranya adalah dengan membuat berita bohong tetapi mengatasnamakan Nabi Muhammad SAW. Akhirnya banyak umat Islam yang tertipu dengan berita tersebut yang dikenal sebagai hadits palsu atau maudu’.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah merilis fatwa tentang haramnya menyebar berita hoax. Hukum haram ini terdapat pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat Islam haram juga menyebarkan hoax dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying dan menyebar konten pornografi di medsos. Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram, demikian salah satu poin dari Fatwa MUI.

Terkait hal tersebut dalam menangkal penyebaran hoax, ada baiknya kita mencoba mengkaji bagaimana langkah yang bijak agara terhindar dari permasalahan sebagai dampak upaya penyebaran hoax baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Caranya adalah mencoba memastikan 3 (tiga) keyakinan sebelum menyebarkan berita, informasi, gambar, cerita atau apapun bentuknya yang kita terima. Ketiga keyakinan yang harus kita miliki itu antara lain:

1. Yakin BENAR

Ketika menerima sebuah informasi, baiknya dibaca dengan cermat, pastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Salah satu cara memastikan kebenaran suatu berita adalah melihat sumber yang tertera di akhir sebuah berita, lalu konfirmasi kepada sumber berita tersebut. Jika tidak terdapat sumber beritanya bisa dikonfirmasi kepada pihak yang mengirim berita tersebut. Jika tidak jelas siapa pengirimnya lalu kita tidak yakin dengan kebenaran isinya, baiknya tahan jangan disebarkan.

2. Yakin BERMANFAAT

Setelah diyakini kebenarannya, berikutnya yakinkan apakah berita itu akan bermanfaat jika dibaca oleh orang lain, sekiranya akan bermanfaat dilahkan di share, tetapi jika dirasa tidakakan memberi banyak manfaat,baiknya tahan jangan disebar.

3. Yakin Menambah KEBAIKAN

Dan yang terakhir, setelah diyakini kebenaran dan kemanfaatannya, yakinkan bahwa menyebarkan berita tersebut akan menambah kebaikan.

Jika kita yakin bahwa berita yang akan kita share itu benar, akan bermanfaat dan akan menambah kebaikan jika kita sebarkan silahkan disebar, tapijika kita tidak yakin kebenarannya, tidak yakin akan bermanfaat dan tidak yakin akan menambah kebaikan, baiknya tahan.

Jadilah orang yang memecahkan masalah, bukan pembuat masalah. Jika kita tidak bisa menjadi seseorang yang bisa memecahkan masalah, setidaknya kita jangan memperburuk masalah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post