Denny Boy Roha

Adalah guru dan juga principal di SMA Negeri Jakarta. Alumini IKIP Padang, jurusan Akuntansi. Wakil Ketua MGMP Ekonomi DKI, Intstruktur Kurikulum 13, ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Surat Keputusan

Surat Keputusan

#tanthar_249

#berkolom

Surat Keputusan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mas Nadiem Makarim menyampaikan pidatonya secara virtual, dan itu berulang kali ditayangkan di stasiun televisi. Dalam pidatonya menyampaikan bahwa kegiatan belajar sudah boleh dilaksanakan secra tatap muka, bagi daerah yang berada di zona kuning dan hijau, dengan catatan ditentukan oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas, atas persetujan orang tua melalui Komite Sekolah, dan orang tua berhak untuk tidak mengizinkan anaknya belajar dengan tatap muka, maka pihak pendidik harus memberikan layanannya secara BDR.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengeluarkan Keputusannya dengan nomor 1130 Tahun 2020. Keputusan itu dengan mempertimbangkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan diubah dengan Pergub Nomor 101 Tahun 2020, perlu ditetapkannya protokol pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta disamping menimbang Peraturan Gubernur DKI, tentu saja memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3, tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Alhasil, dengan berbagai Surat Edaran dan serta Peraturan Gubernur DKI, keluarlah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya.

Dengan mencermati Keputusan tersebut, terimplisit ada kemungkinan pembukaan sekolah secara tatap muka, hanya saja kapan dan bagaimana teknis pelaksanaannya setiap sekolah sudah harus membuat rancangan, dengan persiapan-persiapan sarana prasarananya.

Surat Keputusan yang berjumlah 9 halaman termasuk lampirannya, diyakini lengkap persiapan sebelum belajar tatap muka, disaat pembelajaran tatap muka, dan setelah pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Kesiapan sarana prasarana sekolah, termasuk ruangan penyiapan ruang transit jika ditemukan indikasi gejala Covid-19, sebelum dijemput orang tua atau dinas kesehatan.

Penyemprotan dilakukan setiap hari selama seminggu sebelum dimulainya tatap muka. Menyediakan sabun cuci tangan, wastafel, tisu, masker/faceshield, hand sanitizer dan thermogun. Wajib melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh setiap yang datang, dengan ketentuan suhu <370C dinyatakan aman, jika ≥ 370C, maka yang bersangkutan harus dipisahkan di ruang transit.

Pembelajaran dilaksanakan dengan membagi jumlah siswa dalam kelas, 50% belajar tatap muka, 50% lagi belajar secara daring. Posisi meja dan kursi siswapun dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Setiap siswa harus memakai masker/faceshield, dan membawa masker cadangan.

Semua persiapan yang dilakukan, tetap saja harus tunduk kepada izin dari orang tua siswa melalui komite sekolah. Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah, maka harus dilaksanakan secara daring. Semoga saja pembaca bisa memberikan pencerahan demi pendidikan anak-anak bangsa Indonesia.

-bdrketm-

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post