Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
MASA PSBB PONSEL TAK BOLEH MATI
Sumber: internet

MASA PSBB PONSEL TAK BOLEH MATI

*Tantangan hari ke-100

#TantanganGurusiana

Hati-hati bagi PNS/ASN yang keluar rumah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika tak melengkapi diri dengan surat tugas, jika tak menggunakan masker bisa kena sanksi. Ini berlaku paling tidak bagi ASN di Kota Cirebon, khususnya yang berada di lintas daerah sekitar. Mulai 6 Mei hingga 19 Mei mendatang, kota wali ini akan memberlakukan PSBB bersamaan daerah-daerah lain di Provinsi Jawa Barat.

Sekalipun masa PSBB, bukan berarti semua ASN di Kota Cirebon libur tak berkantor selama 14 hari. Bahkan pesawat telepon seluler mereka agar tetap on. Antisipasi situasi mendadak dalam koordinasi. Ini adalah beberapa ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor: 443/SE.29-ORPAD tanggal 5 Mei 2020.

Surat yang ditandatangani Walikota Drs H Nashrudin Azis, SH tersebut mengatur sembilan poin penyesuaian sistem kerja ASN selama masa PSBB. Selama masa PSBB, para ASN lebih bekerja dari rumah (work from home). Kecuali mereka yang tugas dan fungsinya strategis, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Cirebon.

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dijelaskan ASN yang tugas dan tugas dan fungsinya strategis antara lain perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain: 1. pelayanan penanggulangan kebencanaan; 2. pelayanan kesehatan; 3. pelayanan perhubungan; 4. pelayanan persampahan; 5. pelayanan pemadaman kebakaran; 6. pelayanan ketentraman dan ketertiban; 7. pelayanan ketenagakerjaan; 8. pelayanan ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan; 9. pelayanan sosial; 10. pelayanan komunikasi; 11. pelayanan pemakaman; dan 12. pelayanan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.

Pada bagian lain surat edaran tersebut, Walikota Cirebon menegaskan, ASN bekerja harus dari rumah, kecuali bagi mereka yang punya tugas fungsi strategis berada di kantor sesuai sistem shift (jadwal piket). Kendati bekerja dari rumah, namun Walikota meminta agar pesawat telepon harus tetap aktif dan siap apabila dipanggil pimpinan pada saat diperlukan.

Walikota menegaskan agar ditiadakan berbagai pertemuan kedinasan. Jika terpaksa karena sangat penting, maka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan jumlah peserta terbatas. Akan lebih baik memanfaatkan fasilitas teknologi teleconfrence atau video conference. Penyesuaian sistem kerja masa PSBB berlaku mulai 4 - 19 Mei 2020.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon H. Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si dalam pesan beredar di whatsapp group mengingatkan kembali agar ASN tidak memaksakan mudik. Mengutip Surat Edaran Kepala BKN, Anwar menegaskan sanksi bagi mereka yang memaksa mudik. Mulai sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat seperti penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara hormat atau tidak homat. (*)

Cirebon, 6 Mei 2020 I 21:38

Deny Rochman

Pegiat literasi Gelemaca Kota Cirebon

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post