Deny Rochman

Deny Rochman bukanlah anak seorang penulis. Era reformasi 1998 telah mengubah talenta hidupnya. Ia mulai banyak menulis di media massa. Ada tuntutan moral sebag...

Selengkapnya
Navigasi Web
WAJAH BARU PPDB 2020
Sumber: internet

WAJAH BARU PPDB 2020

Penerimaan siswa baru tahun ini, orang tua harus siap-siap menghadapi perbedaan. Perbedaan ketentuan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perbedaan dalam proses pendaftaran di tengah pandemi virus corona yang mendunia. Termasuk perbedaan dalam menjalani kehidupan sekolah anaknya di era new normal. Bahkan era covid-19 sejumlah sekolah swasta dan TK PAUD akan kekurangan siswa.

Pada tahun pelajaran 2020/2021 ini, persentase jalur pendaftaran PPDB mengalami perubahan. Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 mengatur tentang PPDB mulai TK hingga SMA sederajat. Pada Pasal 11 disebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur : a. zonasi (minimal 50%); b. afirmasi (minimal 15%); c. perpindahan tugas orang tua/wali (maksimal 5%); dan/atau d. prestasi.

Di level daerah, secara teknis pelaksanaan PPDB mengalami penyesuaian. Di tingkat Jawa Barat, Pemerintah Provinsi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020. Disusul Petunjuk Teknis Nomor : 422/ 6245 -set.disdik tanggal 15 Mei 2020 untuk pelaksanaan PPDB tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Barat. Untuk tingkat TK, SD dan SMP, diterbitkan Peraturan Walikota atau Bupati.

Untuk PPDB lingkup Kota Cirebon, Pemerintah Daerah setempat mengeluarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 9 Tahun 2020. Disusul Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor 421/0961-Disdik tentang Petunjuk Teknis PPDB TK, SD dan SMP di Kota Cirebon.

PPDB KOTA CIREBON

Pendaftaran calon siswa baru di Kota Cirebon dimulai pada 29 Juni hingga 7 Juli 2020. Itu berlaku dari jenjang TK, SD dan SMP. Untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua akan dilaksanakan lebih awal pada 29 Juni hingga 1 Juli. Sementara jalur zonasi akan dilaksanakan mulai 2-7 Juli. Pengumuman PPDB pada 10-11 Juli.

Pada tahun pelajaran 2020/2021, untuk pendaftaran terdapat beberapa jalur. Untuk jalur Zonasi sebesar 50%, terdiri 10 % pendaftar luar kota dan 90% pendaftar dalam kota. Kuota jalur prestasi sebesar 30% terdiri dari 10% prestasi akademik dan 20% prestasi non akademik, meliputi 10% prestasi olahraga, dan 10% lomba estetika.

Sedangkan jalur afirmasi sebesar 15%, terdiri 10% Bencana alam/sosial dan 5% anak guru. Sedangkan perpindahan orang tua diberikan porsi 5%. Dalam pendaftaran peserta didik hanya boleh mendaftar satu pilihan sekolah dalam satu zonasi. Zonasi Kota Cirebon hanya satu zonasi karena wilayahnya kecil dan jumlah penyebaran sekolahnya tidak merata di lima kecamatan.

Seperti tahun sebelumnya, jalur zonasi berdasarkan tempat tinggal calon siswa. Jarak tempat tinggal sesuai alamat kartu keluarga dengan sekolah tujuan. Legalitas KK minimal setahun di alamat yang baru. Atau dengan menggunakan surat keterangan RT RW diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Teknis pendaftaran siswa baru tingkat TK dan SD dilakukan secara online atau offline. Pelayanan pendaftaran offline memperhatikan protokol kesehatan covid-19. Seperti pendaftar orang tua siswa wajib memakai masker, cuci tangan, pengecekan suhu badan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Ketentuan pendaftaran SMP Negeri dilakukan secara online. Pendaftaran peserta didik baru melalui petugas operator sekolah asal (SD). Pendaftaran secara daring dilakukan melalui website https://kotacirebon.siap-ppdb.com/. Portal resmi tersebut bisa diakses 24 jam oleh masyarakat. Termasuk pergerakan ranking calon siswa baru pada sekolah tujuan.

Bagi calon siswa jalur prestasi harus melengkapi piagam penghargaan lomba atau pertandingan. Baik di tingkat kota, provinsi, nasional atau internasional. Sedangkan bagi jalur afirmasi, harus melampirkan kartu program pemerintah. Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKK). Surat keterangan tidak mampu tidak berlaku.

Pada tahun ini, pemerintah mengakomodir calon siswa baru dampak korban covid-19. Termasuk putera puteri dari tim medis. Dengan ketentuan ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan setempat. (*)

Cirebon, 9 Juni 2020 l 01:21

Deny Rochman

Penikmat Literasi asal Kota Cirebon

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih infonya pak, semoga kegiatan berjalan lancar

09 Jun
Balas

Aamiin

10 Jun

Kereenn,,,,

09 Jun
Balas

Mksh bu...

09 Jun



search

New Post