Meminta
TANTANGAN HARI KE-232
#TANTANGANGURUSIANA
Fenomena pengemis atau peminta minta kini menjadi slah satu masalah sosial yang tumbuh terutama di wilayah perkotaan. Alasannya tidak lain adalah demi menopang hidup dengan mengandalkan belas kasihan orang lain.
Pengemis pada dasarnya adalah mereka yang memang benar benar tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Namun saat ini justru yang kita temui adalah mereka yang nota bene masih gagah dan bisa bekerja namun lebih memilih mengemis dan mengandalkan bantuan orang lain.
Melihat fenomena ini, pihak pemberi sedekah tidak bisa disalahkan, sebab tujuan dan niatan mereka adalah sudah baik. Yakni menyedekahkan sebagian hartanya. Memberikah sebagian rezeki atau berbagi kepada sesama yang sangat membutuhkan merupakan anjuran dan ajaran agama islam. Bahkan Allah menjanjikan balasan yang laur biasa bagi mereka yang mau mensedekahkan hartanya dn membantu orang lain,
Bersedekah atau memberi dalam hal ini memberikan uang atau sedekah kepada pengemis yang benar benar membutuhkan dapat menjadi sebuah ladang padahal yang berlimpah. Dengan demikian maka Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis yang membutuhkan merupkan sunnah hukumnya. Namun , hukum asal sunah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Contonhnya jika ada pengemis dalam kondisi darurat yakni kondisi ia sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya, dalam kondisi seperti ini, sedekah hukumnya diwajibkan . Sebab jika tak ada cara lain untuk menolongnya kecuali dengan bersedekah, maka sedekah menjadi wajib.
Namun, sebagai catatan bahwa sebuah sedekah juga dapat menjadi haram hukumnya, dengan catatan jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. Misalnya digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr, atau melakukan tindakan dosa lainnya. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan pada yang haram.
Hukum memberi uang atau sedekah kepada pengemis hukumnya bisa sunnah, wajib atau juga haram. Tergantung dengan bagaimana kondisi dan situasi serta untuk apakah uang itu digunakan. Meskipun niatan kita baik, namun jika penerima menggunakannya untuk tindakan maksiat maka kita turut berkontribusi membantu ia melakukan perbuatan tersebut.
Jadi, apakah hal ini membuat kita harus berhenti bersedekah atau memberi uang kepada pengemis. Saya rasa tidak. sebab sedekah sendiri merupakansebuah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, sebagai bentuk penjagaan terhadap diri maka yang bia kita lakukan adalah bersikap selektif dalam arti kata memilah dan memilih kepeda pengemis mana yang memang layak diberikan uang dan banyak orang yang jauh lebih membutuhkan.
#literasiagamasiangini
#belajarsepanjanghayat
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga sedekah yang kita berikan menjadi barokah bagi pemberi dan penerima nya. Aamiin
Ijin folow