Desfitri Surya Nengsih,SPd.SD

Hidup adalah pilihan untuk menanam kebaikan dan belajar sepanjang hayat. Nama : DESFITRI SURYA NENGSIH,SPd.SD, No HP/WA 085263918183, email : desfitri112@gmai...

Selengkapnya
Navigasi Web
Minangkabau Ranah Tacinto

Minangkabau Ranah Tacinto

TANTANGAN HARI KE-220

#TANTANGANGURUSIANA

Minangkabau …,tanah nan den cinto

Pusako bundo dahulunyo

Rumah Gadang…,nan sambilan ruang

Rangkiang baririk di halamannyo

Reff :

Jikok den kana hati den taibo

Tabayang bayang di ruang mato

Jikok den kana hati den taibo

Tabayang bayang di ruang mato

Rumah Gadang …, nan sambilan ruang

Rangkiang baririk di halamannyo

Dalam Adat Minangkabau ada banyak adat. Di setiap nagari, setiap daerah hampir mempunyai keunikan adatnya sendiri. Namun perbedaan adat di setiap daerah tersebut tidak lari dari adat utama. Dalam Adat Minangkabau ada 4 jenis Adat, yaitu:

Adaik Nan Sabana Adaik (Adat Yang Sebenar Adat)

Adat yang sebenar adat adalah sumber utama Adat Minangkabau. Karena Adat yang sebenar Adat merupakan ajaran islam atau Syarak yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits.

Dalam pepatah minang adat yang sebenar adat disebut:

Adaik Nan Sabana Adaik

Indak apuak dek hujan

Indak lakang dek paneh

Kok dicabuik indak mati

Kok diasak indak layua

Adat yang sebenar adat, juga tidak boleh sama sekali dirubah karena sudah ditetapkan dan menjadi ketentuan. Bahkan aturan adat yang ada di minangkabau disusun berdasarkan adat yang sebenar adat.

Contoh adat sebenar adat ini adalah mahar pernikahan. Di dalam islam aturan mahar sudah ditentukan bahwa diberikan oleh laki-laki.

Dalam adat pernikahan di Minangkabau juga hal itu berlaku, tidak dirubah. Meskipun misalnya ada adat ‘bajapuik’ di Pariaman dimana pihak perempuan membayar sejumlah uang kepada laki-laki, namun mahar tetap dibayar oleh laki-laki.

Adaik Nan Diadaik-an (Adat Yang Diadatkan)

Adat yang diadatkan merupakan tingkatan kedua dalam adat minangkabau. Adat yang diadatkan merupakan aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarat Minangkabau. Adat yang diadatkan ini telah disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau sejak zaman dahulu.

Namun dalam penyusunan adat yang teradat tersebut yang menjadi acuan adalah adat yang sebenar adat. Sehingga dari sinilah lahir falsafah Minang ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Sayarak mangato Adat Mamakai’.

Adaik Nan Taradaik (Adat Yang Teradat)

Adat Minangkabau yang ketiga adalah adat yang teradat. Adat yang teradat merupakan aturan adat yang berlaku di sebuah nagari, di sebuah kecamatan, di sebuah kabupaten. Artinya adat tersebut hanya berlaku di dalam lingkup ruang tertentu dan berbeda dengan di daerah lainnya.

Contoh paling nyata dari adat yang teradat adalah adat perkawinan antara daerah payakumbuh dan daerah pariaman. Adat perkawinan di dua wilayah ini berbeda satu sama lainnya.

Di daerah Payakumbuh misalnya dalam adat pernikahan laki-laki harus membelikan perlengkapan kamar pengantin wanita atau yang disebut ‘Adaik Sasuduik’.

Lain lagi di daerah Pariaman dimana pihak calon pengantin perempuan yang datang kepada pihak laki-laki untuk meminta dia menjadi pengantin pria dan membayar sejumlah uang atau emas yang disebut ‘uang japuik’.

Namun berbeda dengan dua adat sebelumnya yang tidak boleh diubah, aturan adat yang teradat lebih fleksibel atau dalam adat minang disebut ‘babuhua sentak’

Adaik Istiadaik (Adat Istiadat)

Adat Istiadat merupakan jenis adat minangkabau keempat dimana adat ini dibuat oleh para pemangku adat, pemerintahan nagari dan lainnya terhadap sebuah masalah atau kondisi tertentu.

Adat istiadat ini bisa berubah dan sangat fleksibel tergantung pada pertimbangan atau rundiang. Sama halnya dengan adat yang teradat, adat istiadat juga ‘babuhua sentak’.

Itulah empat jenis adat minangkabau yang sampai sekarang masih dilaksanakan oleh masyarakat minang. “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adaik Mamakai”.

#minangkabauranahtacinto

#belajarsepanjanghayat

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen, Bunda. Salam literasi

24 Oct
Balas

Mantap Bu Pusako Bundo nan dahulunyo.

24 Oct
Balas

Mantap Bu ulasannya...salam sukses selalu Bu..

24 Oct
Balas



search

New Post