Desi Fatma

Penilik Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan Kota Solok Sumatera Barat. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sistem Kekerabatan di Minangkabau

Sistem Kekerabatan di Minangkabau

By : Desi Fatma

Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Minangkabau salah satunya. Budaya Minangkabau sangat berbeda dengan suku lainnya.

Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan melalui garis ibu.

Seorang anak laki-laki atau perempuan dalam keluarga merupakan bagian garis keturunan yang dibawa oleh darah ibu mereka. Ayah dalam keluarga inti tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal yang dianut oleh mayoritas suku lainnya di Indonesia.

Dengan kata lain seorang anak yang terlahir dengan latar belakang orang tua Minangkabau akan mengikuti suku ibunya.

Seorang anak di Minangkabau akan masuk ke dalam suku dimana ibunya berasal.Suku terbentuk menurut garis ibu. Seorang laki-laki di Minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya. Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.

Tiap orang diharuskan menikah dengan orang luar sukunya (atau dikenal sebagai sistem eksogami). Menurut aturan adat Minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama. Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum adat, seperti dikucilkan dalam pergaulan.

Perempuan Minangkabau memegang seluruh kekayaan keluarga namun yang menentukan keputusan dalam keseharian adalah saudara laki-laki tertua dalam keluarga tersebut, yang disebut sebagai mamak. Yang menjalankan kekuasaan di Minangkabau adalah laki-laki, sedangkan kaum perempuan hanya sebagai pengikat, pemelihara, dan penyimpan harta pusaka.

Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya.Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya yaitu dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

#dari berbagai sumber

Kota Solok, 30 Maret 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post