Desimarnis, SS, M.Pd

Berasal dari kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat. Mengajar mata pelajaran Geografi di MAN 3 Payakumbuh sejak tahun 2010, sebelum nya pernah mengajar di MAN ...

Selengkapnya
Navigasi Web

JUAL BELI HALAL, RIBA HARAM (Tantang 151)

JUAL BELI HALAL, RIBA HARAM

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr As-Sa’di dalam kitab beliau Manhajus Salikiin (Bab Kitab Jual-Beli hal. 139) menyebutkan bahwa asal dari hukum jual beli adalah halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al-Baqarah: 275)

Jual beli adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah apabila terpenuhi syarat-syaratnya, yaitu:

1. Keridhaan kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli

2. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan

3. Pelaku jual beli adalah orang yang memenuhi syarat, yaitu baligh dan melakukannya dengan sadar atau tidak gila.

4. Tidak mengandung unsur riba

5. Tidak memperjualbelikan sesuatu yang haram secara syar’i

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terimakasih ilmunya buk ketua. Sukses selalu

27 Sep
Balas



search

New Post