Devi Rovina

SMPN 54 Batam...

Selengkapnya
Navigasi Web
BOS Non Tunai Solusi Transparansi

BOS Non Tunai Solusi Transparansi

Program proses transaksi BOS non tunai (cashless) sudah dirintis sejak tahun 2016 melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif. Bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan efektivitas anggaran. Regulasi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS

Kemudian dilanjutkan dengan uji coba di delapan kota besar yaitu Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang dan Surabaya dengan masing-masing diikuti 12 sekolah. Dipilihnya kota-kota besar tersebut berdasarkan pada kesiapan infrastruktur perbankan dan sekolah, selain pertimbangan dukungan pemerintah daerah dan Bank Pemerintah Daerah (BPD) sebagai penyalur dana BOS.

Meskipun Kota Batam tidak termasuk dalam daftar kota besar sebagai uji coba BOS non tunai, tetapi kesiapan pemerintah Kota Batam untuk melakukannya membuat semua sekolah negeri di Kota Batam harus belajar untuk memahaminya. Sejak pertengahan tahun 2017, seluruh sekolah negeri Kota Batam telah melakukan proses transaksi BOS non tunai.

Dulu penyaluran dana BOS lewat rekening bank syariah swasta. Sementara untuk transaksi BOS non tunai harus melalui Bank Pemerintah Daerah. Sehingga ketika dana BOS tiap triwulan cair, seluruh sekolah negeri harus melakukan kliring ke Bank Pemerintah Daerah. Setelah itu baru melakukan overbooking yaitu tindakan bank memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lain.

Transaksi BOS non tunai yang dilakukan menggunakan aplikasi online Sistem Informasi Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau SIP BOS Batam, yaitu aplikasi untuk mengelola perencanaan dan belanja sekolah dalam penyaluran dana BOS yang diawasi oleh Dinas Pendidikan, yang akan membantu penyajian laporan keuangan yang tepat dan akurat.

Dengan transaksi BOS non tunai, lalu lintas keuangan dapat terlihat dengan jelas. Lebih transparan. Ke mana uang di transfer dan peruntukannya sesuai dengan RKAS berdasarkan juknis BOS. Diwanti-wanti agar dana tidak ditransfer ke rekening bendahara apalagi kepala sekolah. Kecuali sebagai tim pengelola dana BOS. Untuk belanja modal harus ada mitra kerja.

Pengeluaran dana BOS harus sesuai dengan RKAS. Per bulannya diatur. Sehingga tidak semua dana BOS yang telah disalurkan dari pusat ke rekening sekolah bisa di overbooking-kan.

Seperti pada tahun ini, sesuai dengan regulasi tentang dana BOS yang disalurkan tiga kali dalam satu tahun, jadi ada tiga puluh persen dana BOS masuk ke rekening sekolah yang jatuh pada pada bulan Februari. Yang bisa di overbooking-kan hanya kegiatan selama dua bulan, yaitu bulan Januari dan Februari. Untuk dua bulan ke depan tinggal menunggu saja aplikasi SIP BOS Batam membuka sistemnya untuk di overbooking­-kan pada bulan itu.

Jika ternyata ada anggaran yang dibuat berlebih, misalnya di RKAS telah dibuatkan transportasi untuk kegiatan MGMP guru adalah empat kali dalam satu bulan. Ternyata ada guru yang mengikuti hanya dua kali. Sisanya tidak bisa di overbooking­-kan. Dana transportasi tersebut akan menjadi dana SILPA, yaitu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. SILPA ini memilik manfaat pula, bisa digunakan sementara jika dana BOS caturwulan berikutnya telat masuk rekening

Jadi berbeda dengan tunai, jika dana sudah masuk ke rekening sekolah mau tidak mau semua dana diambil. Hmm, sampai ratusan juta. Silap mata bisa jadi salah guna. Walhasil, belum sampai empat bulan ke depan dana BOS bisa habis digunakan untuk keperluan diluar dari anggaran. Wallahu’alam.

#TantanganGurusiana

Hari ke-41

Sumber :

1. Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.

Diunduh di http://riqcom.co.id/SIPBOS.php

2. Kemendikbud Dorong Perluasan Transaksi BOS Non Tunai

Diunduh di

https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/news/detail/5be90d71d7bf8bfa738b4567

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post