Karena Hal Ini, Gaji Guru Honor Harus Dikembalikan Lagi
Sebenarnya Tim BOS Sekolahku sudah tahu kemungkinan jika regulasi tentang Juknis BOS Reguler khusus pembayaran gaji guru honor ini diabaikan. Meskipun sekedar iseng-iseng mana tahu berhadiah. Tetapi regulasi tak bisa lagi tawar menawar. Jika melanggar kena sanksinya.
Sejak dana BOS masuk ke rekening sekolah pertengahan Februari lalu, yang paling utama untuk di overbooking adalah pembayaran gaji guru honor. Sudah dua bulan mereka belum gajian. Sekolah sebenarnya sudah memberikan cash bon dengan menggunakan uang sewa kantin sekolah. Namun tetap uang gaji yang di transfer harus dikembalikan lagi untuk mengganti pinjaman.
Jadi di transferlah gaji dua orang guru honor selama dua bulan itu ke rekening mereka. Padahal aku sudah tahu bahwa persyaratan mereka untuk mendapatkan gaji itu (meskipun belum sampai lima puluh persen) tidak memenuhi. Hanya pada satu syarat yaitu belum memiliki NUPTK.
Selama satu minggu ini aman. Tapi ketika bendahara mengantar SPTJ BOS dengan melampirkan LRA, rekening koran, form overbooking untuk diperiksa, tim pemeriksa dana BOS Dinas Pendidikan menyuruh untuk mengembalikan gaji guru honor karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pak Menteri.
Bagai disambar petir rasanya mendengar kabar ini. Bagaimana mau mengembalikan? Sementara uangnya sudah tentu habis dipakai untuk kebutuhan hidup guru honor yang bersangkutan. Tega kah aku memintanya lagi? Lalu apa yang mereka dapatkan dari pengabdian mereka mengajar di sekolah selama ini?
Hanya karena tidak punya NUPTK gaji mereka harus dikembalikan lagi. Sementara untuk membuat NUPTK harus ada SK mengajar dari Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan SK dari Pemerintah Daerah bukan pula hal yang mudah.
Sebagai kepala sekolah, memang aku mengambil kebijakan sendiri untuk mengangkat guru honor karena memang sekolah kekurangan guru, yaitu guru olah raga dan seni budaya. Tidak bisa lagi dilimpahkan kepada guru yang ada untuk mengajar pelajaran tersebut karena mereka sudah mengajar rata-rata di atas 30 jam. Jika pun dibuat demikian tetap saja kurang. Akan ada kelas yang tidak ada guru yang mengajar pada pelajaran tersebut.
Aku rasa bukan hanya sekolahku saja yang mengalami masalah ini. Hampir semua sekolah yang mempunyai guru honor yang tidak ada NUPTK-nya akan mengalami masalah yang sama.
Harapanku, ada baiknya jika regulasi yang sudah terlanjur diterapkan ini dievaluasi lagi demi membantu guru honor yang tiada hirau mau digaji berapa yang penting bisa mengabdikan ilmu yang dimiliki untuk menerdaskan anak bangsa.
Sekarang aku sedang cari akal bagaimana cara untuk mengembalikan lagi uang gaji itu ke rekening sekolah.
#TantanganGurusiana
Hari ke-42
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Saran saya dialihkan saja pd spj ke nama guru yg ada nuptknya