NEW NORMAL (Tantangan Gurusiana Hari ke-105)
Pandemi covid 19 telah merubah tatanan kehidupan dan memberikan berbagai dampak pada semua sektor kehidupan. Dampak terhadap kehidupan perekonomian tak terelakkan, pelaksanaan PSBB memaksa setiap orang untuk bekerja dan berdiam diri di rumah. Banyak pelaku usaha menghentikan total operasional mereka dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase “new normal “untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
Fase 1 (1 Juni) Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni) Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Fase 3 (15 Juni) Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli) Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Fase 5 (20-27 Juli) Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Menurut kompas TV, Pemerintah tengah menyiapkan skenario new normal bagi aparatur sipil negara di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini disiapkan sebagai pedoman bagi pns agar dapat bekerja selama vaksin Corona belum ditemukan. Skenario yang saat ini bahas sebagai bentuk kewaspadaan terhadap bahaya virus Corona. Menurut rencana, ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS. Skenario itu nantinya akan mengatur pola dan aturan kerja PNS selama pandemi virus Corona. Yang pertama, terkait sistem kerja yang bisa dilakukan dari kantor, rumah, atau tempat lain. Kedua, penerapan protokol kesehatan. Yang ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Referensi: https://money.kompas.com/read/2020/05/26/073708726/mulai-1-juni-ini-skenario-tahapan-new-normal-untuk-pemulihan-ekonomi
https://video.kompas.com/view/1267024/siap-siap--ini-3-aturan-new-normal-bagi-pns-dan-pegawai-bumn?clickout=articleplayer
#Payakumbuh,26052020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga kita bisa disiplin dalam masa new normal ini?
Luar biasa Bun...smga new normal bisa kita ikuti sekaligus berdamai dengan Covid 19 ya bu