Devi Sulastri

MAN I KOTA PAYAKUMBUH...

Selengkapnya
Navigasi Web
PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI COVID-19 ( #Tantangan Gurusiana Hari ke 125)

Secara resmi pemerintah telah memutuskan pembelajaran daring sampai akhir tahun di 94% wilayah Indonesia. Siaran langsung dan live streaming di youtube, pengumuman keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 dengan pembicara, Menko Bid. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan, Letjen TNI, Jendral Polisi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Ketua Komisi X DPR RI.

Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian bersama jika membuka pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran ini di satuan pendidikan masing-masing. Antara lain adalah :

1. Sekolah yang boleh tatap muka hanya wilayah zona hijau lebih kurang 90 kabupaten/kota (6% populasi peserta didik secara keseluruhan). Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

2. Proses untuk dapat melaksanakan tatap muka ada beberapa persyaratan : a. Kabupaten/kota merupakan zona hijau, b. Ada izin dari Pemda/dinas, c. Satuan pendidikan memenuhi cek lis (persyaratan), d. Orang tua setuju dan bagi orang tua yg tidak setuju boleh memilih pembelajaran jarak jauh.

3. Persyaratan cek list yang harus dipenuhi satuan pendidikan antara lain adalah: persiapan sarana dan prasarana; mempunyai akses layanan kesehatan; mempunyai komitmen untuk area wajib masker, jaga jarak, dll; Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak). Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidika dan ada kesepakatan dengan pihak komite sekolah.

4. Pelaksanaan tatap muka bulan pertama (Juli) utk SMA/SMK/MA, bulan ketiga utk SD/MI, bulan kelima utk PAUD/RA. Tapi kalau ada kasus Covid, maka sekolah langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya.

5. Khusus utk sekolah berasrama utk bulan ketiga (September) baru boleh tatap muka. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

6. Sekolah yang melaksanakan tatap muka dilakukan secara shifting (50% sekali masuk).

7. Pembelajaran tatap muka terdiri dari dua fase, untuk fase pertama (dua bulan pertama) tidak boleh melaksanakan kegiatan selain kegiatan belajar mengajar (KBM). Setelah dua bulan (fase kedua) baru boleh berkegiatan selain KBM seperti membuka kantin, melaksanakan kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler.

Kita tentu sepenuhnya mendukung keputusan ini, karena keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan seluruh warga sekolah adalah yang utama. Walaupun selama ini banyak survey yang menyatakan bahwa siswa bosan untuk belajar dari rumah, tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita, guru dan orang tua untuk menjadikan belajar dari rumah menjadi sesuatu hal yang menyenangkan.

#Payakumbuh,15062020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Informasi hangat saat ini vi. Keren

15 Jun
Balas



search

New Post