PEMBELAJARAN SIAGA BENCANA
Tantangan Menulis Hari ke 113
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bencana merupakan sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sedangkan menurut ISDR, bencana (disaster) adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.
Menurut Saptadi dan Djamal, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan peristiwa yang memberikan dampak kerugian bagi kehidupan manusia yang disebabkan oleh faktor alam atau pun faktor dari manusia itu sendiri.
Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata pedagogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.
Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Kesiapsiagaan bencana dapat diartikan sebagai proses membentuk individu dari aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam menghadapi ancaman bencana yang meliputi tindakan pencegahan dan penanggulangan bencana. Mental individu yang diharapkan yaitu sadar bencana (mengerti dan memahami tentang bencana), siaga bencana (sikap mencegah terjadinya ancaman bencana dan kesiapan menghadapi bencana), serta tanggap bencana (memiliki keterampilan dalam menghadapi dan mengatasi bencana). Kesiapsiagaan ini menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko banyaknya korban jiwa akibat bencana. Pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memadai terkait kesiapsiagaan bencana akan menjadi modal penting dalam upaya menyelamatkan jiwa dan harta benda sebanyak mungkin. Yang lebih penting tentu saja mencegah terjadinya bencana dengan menanamkan sikap dan perilaku sadar bencana.Berdasarkan pendapat Trianto dan Bruner dan Lewis, dapat dikemukakan bahwa kesiapsiagaan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kognitif anak, dimana anak mengembangkan proses pikirannya sehingga timbul inisiatif dalam melakukan keterampilan yang diajarkan dan perkembangan psikologisnya sehingga anak mampu mengantisipasi, mengidentifikasi dan bisa mengendalikan diri terhadap tindakan yang seharusnya dilakukan untuk menjadi siaga pada saat terjadinya bencana serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama dalam menghadapi bencana.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar