Instrumen Akreditasi Terbaru (Tantangan menulis 365 Hari ke 104)
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 22 Akreditasi sekolah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Melalui kegiatan akreditasi diharapkan adanya dorongan bagi sekolah untuk dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah yang berkelanjutan, serta sekolah terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Agar tujuan untuk membantu dan memberdayakan program satuan pendidikan serta mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional maka proses akreditasi harus dilakukan secara terbuka. Saat ini Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAM S/M) melakulan perubahan secara menyeluruh terhadap sistim akreditasi. Perubahan paradigma lama ke paradigma baru. Paradigma lama berbasis administrasi ke paradigma baru berbasis kinerja. Paradigma ini diwujudkan dalam bentuk instrumen. Instrumen tersebut dinamakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP2020). Instrumen ini akan digunakan pada pilot-instrumen di akhir tahun 2020. Adapun yang melandasi pengembangan IASP2020 ini adalah landasan sosiologi, filosofi, kebijakan publik, empirik, dan teoritik. Dengan prinsip objektif, transparan, adil, dan komprehensif diharapkan instrumen ini dapat memicu sekolah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja sekolah yang sesuai dengan karakteristik sekolah yang diakreditasi.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
tulisan yang menginsprasi, saya tunggu tulisan berikutnya, semoga tambah sukses
Makasih pak Timbul. Sudah follow sayakah?
Wah keren karyanya buk,ditunggu karya berikutnya ,jngn lupa follow akun saya ya
Makasih pak. Pak Jofa sudah follow ibu kah?