#tantangan H8 “CANDUANG MENDUNIA” Bag.7 Sumbang Duobaleh (12)
“CANDUANG MENDUNIA”
Bag.7
Sumbang Duobaleh (12)
Minang merupakan salah satu suku bangsa yang secara geneologis memakai sistem kekerabatan matriakat atau matrilinial. Sistem matrilineal ini disebut oleh peneliti antropologi asing termasuk unik di dunia. Menurut mereka, ada lima suku bangsa yang memakai sistem garis keturunan melalui ibu ini. Yaitu suku bangsa Indian di Apache barat, suku Khasi di India timur laut, suku Nakhi di Tiongkok, suku Trobian di Papua Nugini dan suku Minangkabau di Sumatera Barat.
Keunikan inilah yang membuat para antropolog asing terutama Belanda sering malakukan penelitian di Minangkabau. Tidaklah mengherankan kenapa banyak dijumpai buku tentang adat Minang dalam bahasa Belanda (Beckmann;2000)
Secara etimoligi, Matrilineal berasal dari bahasa latin, yaitu mater yang berarti ibu, dan linea yang berarti garis. Jadi, matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Minangkabau memiliki sitem nilai, norma, atau kearifan lokal (local wisdome) yang disepakati dalam menjaga kehormatan seorang perempuan. Sistem nilai tersebut ada yang dikenal dengan istilah “Sumbang” (Sumbang Duabelas). Yaitu panduan yang disepakati untuk perempuan Minang dalam mengatur tingkah lakunya sehari-hari. Agar tidak menyimpang dari kodrat dan status sosialnya di dalam masyarakat.
Sumbang, kejanggalan-kejanggalan atau buruak cando. merupakan perbuatan yang kurang baik. Jadi belum jatuh pada salah. namun dihindari oleh perempuan di Minangkabau. Bisa mendatangkan malu bagi suku dan kaumnya. Wanita yang sering melakukan Sumbang dianggap sebagai wanita yang tidak sopan atau dalam istilah Minang indak bataratik, indak baradaek. Terpenting adalah segala sesuatu yang tidak pada tempatnya.
Sumbang Duobaleh (12), termasuk pada aturan atau panduan sikap bagi perempuan dalam bertata krama. Aturan ini merupakan aturan tidak tertulis dalam adat Minang. Dikatakan Sumbang Duobaleh(12), karena berisi 12 ketetapan atau larangan yang harus ditaati oleh perempuan Minang. Jika dilanggar hukumannya adalah hukuman sosial dalam masyarakat. Yaitu rasa malu, malu pada diri, keluarga dan masyarakat.
Jika prilaku sumbang ini dapat dihindari, maka seorang perempuan Minang dipandang baik dan dihormati di dalam suku dan kaumnya. Pepatah Minang menyebutkan: Budi baiak baso katuju, muluk manih kucindan murah. Dibagak urang ndak takuk, dikayo urang ndak arok, dicadiak urang ndak ajan, dirancak urang ndak ingin, tapi di budi urang bisa takanai. Bak bunyi pantun, Babelok jalan ka Ombilin, di Biaro tumbuahlah padi, dek elok urang tak ingin, dek baso luluahlah hati. Nan kuriak yo lah Lundi , nan merah yo lah sago, nan baiak yo lah budi, nan indah yo lah bahaso.
Maksudnya adalah; Budi dan bahasa yang baik akan disukai orang. walaupun pemberani orang tidak takut, kaya orang tak meminta, pintar orang tak hormat, cantik orang tak suka. Akan tetapi dengan budi dan bahasa baik orang akan tertarik.
Adapun yang termasuk dalam Sumbang Duobaleh (12) tersebut adalah; (1) sumbang duduak, (2) sumbang tagak, (3) sumbang bajalan, (4) sumbang kato, (5) sumbang caliak, (6) sumbang makan, (7) sumbang pakai, (8) sumbang karajo, (9) sumbang tanyo, (10) sumbang jawek, (11) sumbang bagaua, dan (12) sumbang kurenah.
Masing-masing Sumbang tersebut kita bahas dalam tulisan berikutnya.
Canduang, 26/1/20
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Hebaik sangaik yeh Bundo