ANCAMAN HUKUM PENGANIAYA HEWAN
ANCAMAN HUKUM PENGANIAYA HEWAN
Akhir-akhir ini banyak pemberitaan tentang penganiayaan terhadap hewan, terutama hewan yang umum menjadi hewan pelihara. Salah satunya tentang pencurian dan penjualan daging kucing, sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan.
Mungkin ada ketidaktahuan bahwa di Indonesia banyak peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi penganiaya hewan.
Berikut adalah Undang-undang dan ancaman hukumannya untuk beberapa pelanggaran kesejahteraan hewan yang biasa terjadi.
1. Praktek kekerasan di masyarakat termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan, KUHP pasal 302; 406; 335; 170; 540. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (diperbaharui dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), pasal 66 dan 67.
2. Pengandangan dan perantaian termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan. KUHP pasal 302; 406; 540; 335. Hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (diperbaharui dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), pasal 66 dan 67.
3. Pembunuhan dan/atau peracunan anjing termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah. KUHP pasal 302; 406; 335; 170. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (diperbaharui dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), pasal 66.
4. Pencurian anjing termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan. KUHP pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Pertarungan anjing teroganisir. KUHP pasal 241; 302; 406; 170/ Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (diperbaharui dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), pasal 66 dan 67.
6. Perdagangan daging anjing pasal yang berbeda-beda dikenakan kepada Pemasok, Penjual dan Pembeli. KUHP pasal 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. Hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009 (diperbaharui dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) , pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.
Sampai hingga kini, undang-undang ini masih berlaku, namun sayangnya sangat jarang dipergunakan. Apakah karena sedikit yg tahu?
Jadi, mari lindungi hak-hak hidup satwa. Baik di alam liar, maupun disekitar lingkungan kalian.
Salam literasi.
#hariketigatantanganmenulis40hari
#hariketigatantanganmenulis365hari
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
ANCAMAN HUKUM PENGANIAYA HEWAN, keren ulasannya.
Ulasan yg informatif dok.. ini tema yg sama layak dibukukan nih
Wah... banyak juga ya bun peraturan yang mengatur tentang hewan ini. Terima kasih ilmunya. Sukses selalu
Yang penting low enforcement juga Dok biar ada efek jera bagi pelaku. Selamat dok sangat bermanfaat dan edukatif
Terimakasih ilmu nya dok, sehat selalu