Dwi Anggraini

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
JAMAK dan QASHAR

JAMAK dan QASHAR

Assalamualaikum Wr Wb 👳‍♂️🧕🏻

🕌 Jamak dan Qashar dua hal yang Berbeda

📖 An-Nisa ayat 101

عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaa”

🕌 “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”

🕌 Salat Jamak menggabungkan kedua salat dengan jumlah rakaat yang sama.

🕌 Salat Qashar menggabungkan kedua salat dengan meringkas jumlah rakaat.

🕌 Hukum Qashar

✏️Qashar terkait dengan Safer (perjalanan),

✏️Artinya, ketika orang ber-safar maka disyariatkan untuk meng-qashar shalat.

✏️Intinya, orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir.

✏️Jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer.

🕌 Dalil akan hal ini adalah :

✏️Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

✏️Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang): 1 rakaat.” (HR. Muslim)

🕌 Rincian hukum Qashar :

✏️Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.

✏️Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.

✏️Tidak perlu melaksanakan shalat ba’diyah.

🕌 Hukum Jamak

✏️Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

✏️Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan.

🕌 Rincian hukum Jamak :

✏️Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.

✏️Khusus untuk orang yg hendak safar :

🔖Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta’khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar.

🔖Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.

Allahu a’lam..🤲

dwianggraini.gurusiana.id

Depok, 12 Maret 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ilmu sholat jamak qashar wajib dipelajari. Terima kasih bunda...sukses selalu.

12 Mar
Balas

Subhanallah tulisan yang bermanfaat sekali bunda, khusus buat ku yg suka bepergian jauh. Thanks Bunda, salam sehat

13 Mar
Balas

Keren dan informatif tulisannya. Terimakasih Bunda. Semoga sehat dan bahagia selalu.

12 Mar
Balas



search

New Post