Dwi Ning Wahyuni Budi

Dwi Ning Wahyuni Budi, S.Pd,M.Sc Guru IPA MTs N 34 Jakarta Timur. Anggota Komunitas Guru Belajar Nasional (KGBN) ...

Selengkapnya
Navigasi Web
WIN WIN SOLUTION

WIN WIN SOLUTION

#TANTANGANMENULISHARIKE-31GURUSIANA#

Istilah win-win solution adalah sebuah istilah yang dapat menggambarkan adanya sebuah pola interaksi antarindividu atau antarpopulasi makhluk hidup. Istilah ini lebih sering digunakan saat pembahasan lebih berkenaan pada hal kehidupan berorganisasi atau dalam hal leadership. Pola interaksi yang kita kenal ada tiga pola, yaitu win-lose solution, lose - lose solution atau win-win solution itu sendiri. Kalau dianalogikan dengan ilmu alam yang menjelaskan pola interaksi antarmakhluk hidup, maka konsep win-win solution lebih mirip dengan konsep simbiosis mutualisme. Sedangkan win-lose dan lose-lose solution lebih kepada pola simbiosis parasitisme dan predasi. Yang akan penulis bahas dalam tulisan kali ini adalah penerapan konsep win-win solution terhadap pelaksanaan dan pembayaran UMP (Upah Minimum Propinsi) yang merupakan sebuah kebijakan bersifat lokal dan berbasis anggaran daerah.

Keberadaan payung hukum UMP ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Untuk wilayah DKI misalnya, payung hukum untuk pelaksanaan UMP mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Nomer 114 tahun 2018. setiap tahunnya ada perubahan peraturan terkait nominal yang dibayarkan. Untuk tahun 2018 misalnya, UMP yang dibayarkan berkisar di angka Rp. 3.648.035 rupiah. Sedangkan di tahun 2019, angka itu berubah menjadi 3.940.973 rupiah. Bahkan kabarnya, untuk tahun 2020 DKI akan memberikan UMP dengan nominal 4.276.349.906 rupiah. Sebuah angka yang tercatat sebagai angka tertinggi dari semua propinsi di Indonesia untuk sebuah kebijakan UMP. Suatu prestasi yang tidak bisa disembunyikan untuk kita syukuri bersama bahwa pemerintah daerah sangat memberikan perhatian yang lebih untuk teman-teman yang masuk ke dalam kelompok yang mendapat UMP.

Penulis tidak memahami sepenuhnya terkait alur pencairan UMP dan periode pencairannya. Penulis hanya terinspirasi dari fakta di lapangan bahwa teman-teman honorer mendapatkan UMP dengan cara di rapel 3 atau 4 bulan. Jika periode itu stabil, teman-teman masih bisa bernafas dan berucap Alhamdulillah tentunya. Tetapi saat-saat di mana UMP itu sifatnya "unpredictable". Periode pencairannya bersifat random dan tidak bisa ditebak, sudah terbayang bagaimana hari-hari yang akan dilalui oleh mereka. Sangat memprihatinkan lagi bagi mereka yang menjadi single fighter dalam mencari nafkah. Sebagai kepala rumah tunggal yang memiliki penghasilan untuk keluarganya. Tentu akan terbayang bagaimana suasana hati mereka. Sekali lagi tulisan ini hanya terinspirasi dari cerita dan fakta yang ada di lapangan.

Sekarang, di manakah benang merah yang bisa ditarik antara fakta yang ada dengan konsep win-win solution?. Teman-teman honorer sudah menunaikan kewajibannya. Masalah ideal atau belum idealnya hasil kerja mereka, itu aspek lain yang harus dibahas. Stressing point nya adalah mereka sudah melaksanakan tanggungjawabnya sebagai tenaga kerja yang harusnya mereka segera mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Sama seperti ASN yang mendapatkan haknya secara teratur. Penulis hanya berfikir jika mereka diberlakukan sama sepenuhnya seperti ASN, dengan konsep win-win solution, maka yang menjadi harapan terbesar selanjtnya adalah sebuah prestasi kerja yang sebanding dengan apa yang mereka dapat. Tulisan ini hanya mencoba mengaitkan dengan konsep ajaran Islam terkait upah seorang pekerja. Dituliskan dalam sebuah hadist: " berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (H.R. Ibnu Majah). Keyakinan akan sebuah keberkahan berawal dari sebuah proses yang benar akan menjadi pemantik lahirnya sebuah negara yang sejahtera. Konsep Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur akan menjadi sebuah konsep yang membumi di negeri tercinta kita. Wallahu'alam

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga ada solusi yang lebih baik.

17 Apr
Balas

Aamiin ya Rabb. Terimaksih Bu Nining atas komentarnya. semoga doa kita diijabah

18 Apr
Balas



search

New Post