Dwi Sutrisniwati

Lahir tgl. 6 Oktober 1971 dari seorang penjaga sekolah yang berkeinginan anak-anaknya menjadi guru. Kesibukannya sebsgai Kepala Sekolah di SDN Cabeyan 01 Bendo...

Selengkapnya
Navigasi Web
SHALAT SAMBIL MENGGENDONG ANAK, SAH ATAU TIDAK?

SHALAT SAMBIL MENGGENDONG ANAK, SAH ATAU TIDAK?

Tantangan menulis 365, hari ke-31

#TantanganGurusiana

*****

Hai sahabat semua... Apa kabar? Semoga selalu sehat wal'afiat. Tulisan ini terinspirasi dari peristiwa yang sering saya lihat ketika sholat berjamaah di masjid. Mungkin sahabat juga sering melihatnya. Seorang ibu yang sholat sambil menggendong anaknya yang sedang merajuk/ rewel/ menangis. Lalu bagaimana hukumnya? Sholatnya sah atau tidak? Baik, simak uraian berikut ya...

Sholat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim. Tak terkecuali seorang ibu, dengan berbagai kedudukannya dia juga tetap wajib menjalankan solat. Kecuali jika dia berada pada kondisi yang memang melarangnya untuk menjalankan sholat, yaitu ketika sedang haid atau nifas. Namun seorang ibu tetaplah seorang ibu. Naluri keibuannya akan selalu muncul termasuk ketika menunaikan kewajiban sholat, mendengar anaknya yang masih kecil sedang membutuhkannya.

Rasulullah SAW dalam hal ini telah mencontohkan bagaimana melakukan sholat ketika juga harus menggendong seorang anak kecil . Beliau pernah sholat sambil menggendong cucu beliau yaitu Umamah binti Zainab binti Rasulullah. Ketika itu Rasulullah tengah mengimami sholat, sedangkan Umamah dalam gendongan beliau. Bila berdiri, beliau menggendong Umamah dan di saat sujud beliau meletakkannya. Apabila seorang ibu melakukan hal tersebut maka tidak apa-apa, tetapi yang lebih utama tidak melakukannya melainkan jika ada kebutuhan. (Nurun ‘alad Darb, hlm. 17)

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullaah juga menjelaskan, “Sholatnya wanita sambil menggendong anaknya itu tidak apa-apa bila anaknya dalam keadaan suci dan memang butuh digendong karena mungkin anaknya menangis dan bisa menyibukkan si ibu apabila tidak menggendongnya.” Allah ta’ala berfirman,

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya,” (Al Ahzab: 4).

Akan tetapi ada satu hal yang perlu diingat, yaitu ketika hendak menggendong si anak kecil, maka anak tersebut harus dalam keadaan suci (tidak sedang ngompol, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok yang sudah berisikan najis). Sebab orang yang sedang sholat diperintahkan untuk meninggalkan atau melepaskan setiap perkara yang najis baik dari pakaian, sandal, kaus kaki atau tempat sholat. Bila anak kecil tersebut tidak membawa kotoran (kotoran dalam masalah ini adalah najis), maka menggendongnya ketika sholat tidak apa-apa. Namun, bila anak kecil tersebut terkena najis atau mengenakan popok dan telah pipis atau bahkan buang air besar di dalamnya, maka tidak boleh menggendongnya.

Mengapa demikian? Karena bila kita menggendongnya berarti kita membawa najis ketika sedang sholat, dan ini tentunya bisa membuat solat kita tidak sah.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dengan mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah sholat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai sholat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain.

Oleh karena itu para ulama menegaskan bahwa boleh bagi orang yang sedang sholat untuk mengangkat, atau menggendong anak kecil. Namun harus memperhatikan kesucian anaknya.

Sumber:

1. Konsultasisyariah

2. Anak Amanah Ilahi karya Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri. Penerbit: Al-Husna bekerja sama dengan Al Fath Media, hal. 88-89

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Alhamdulillah, H.31 sudah tayang. Terima kasih MGI...

08 Jun
Balas



search

New Post