Surat Cinta dari Pak Polisi (Hari ke-82)
Pagi yang cerah. Matahari bersinar terang seterang hati saya saat itu. Seperti biasa, setiap pagi selalu sibuk bersiap siap. Pekerjaan emak emak yang harus di selesaikan setiap pagi sebelum berangkat ke Madrasah.
Nah, disaat saya menyiapkan piring, di atas meja kecil suami nanpak sepucik surat berstempel. Mak dheg! Saya rasa saya mengenal stempel itu, stempel Kepolisian Republik Indonesia. Waduh! Ada apa ini? Apa salah saya? Pagi yang tadinya cerah mendadak gelap. Dengan gemetar saya ambil ampkop itu. Saya buka perlahan, deretan kalimat per kalimat saya baca, bahwa sehubungam dengan rujukan bla bla bla dan bukti hasil rekaman CCTV (disebutkan lokasinya) pada hari (disebutkan harinya), tanggal (disebutkan tanggalnya), saudara diduga telah melanggar lalu lintas jalan. Ooh saya paham. Ternyata mobil saya terekam CCTV telah melakukan pelanggaran, menerobos lampu merah. Dan itu dibuktikan dengan rekam jejak digital berupa foto proses pelanggaran mulai dari posisi sebelum lampu merah sampai pada terjadinya 'kasus'penerobosan tersebut. Ada 3 bukti foto. Dalam tulisan selanjutnya saya diminta konfirmasi secara online di situs https://etle.jatim.polri.go.id dalam jangka waktu yan ditentukan.
Begitulah pembaca, saya terindikasi melanggar lalu ljntas, menerobos lampu merah meskipun saya tidak punya SIM A dan belum bisa mengendarai mobil. Jelasnya, meskipun yang melanggar itu bukan kita, namun jika mobil atas nama kita, apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka si pemilik mobil akan menjadi "terduga". Jadi, mulai saat ini jangan ijinkan mobil anda dipakai oleh orang yang tidak disiplin berlalu lintas, karena tilang elektronik sudah berlaku di Surabaya. Namun demikian yang lebih utama adalah berkendaraanlah sesuai peraturan lalu-lintas, tidak memandang ada tilang elektronik atau bukan. Karena peraturan lalulintas sesungguhnya dibuat untuk keamanan dan keselamatan bersama.
Apresiasi yang tinggi diberikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tilang elektronik mempermudah pengawasan, dan membantu mengurangi pelanggaran. Hasil lebih akurat karena rekaman CCTV bisa menjadi bukti apabila ada pelanggaran yang terjadi. Tilang elektronik juga menjadi bukti cinta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bukti keperduliannya terhadap keamanan masyarakat. Mari taati peraturan lalu lintas dimanapun kita berkendara.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Siap Bu. Terima kasih telah berkenan berbagi info. Sangat bermanfaat.
Sami sami, bu Tarii