Edy Siswanto

Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd. adalah Doktor Bidang Manajemen Kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pemerhati Politik dan Pendidikan, Lulus ter...

Selengkapnya
Navigasi Web
Bagaimana Kelulusan Siswa Setelah UN di Hapus?

Bagaimana Kelulusan Siswa Setelah UN di Hapus?

Bagaimana Kelulusan Siswa Setelah UN di Hapus?

Edy Siswanto

Diambil kesimpulan setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Melihat fenomena penyebaran Covid-19 yang kian hari kian masif.

Berdasarkan jadwal, UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret. Begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. Sebelumnya UN SMK tanggal 16-19 Maret 2020 sudah lebih dulu ditunda.

Penyebaran wabah Covid-19 yang diprediksi terus berlangsung hingga Bulan April. Pemerintah segera mengambil keputusan tepat. Dengan tidak memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19. Karenanya disepakati UN tahun ini dihapus total.

Dengan dikeluarkannya maklumat, Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Tertanggal 24 Maret 2020. UN secara resmi dihapus.

Lalu bagiamana dengan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, setelah UN dihapus? Dengan model kelulusan berpihak kepada peserta didik. Melihat prosentase besar dalam nilai "proses peserta didik". Yaitu nilai Raport semester 1 sampai dengan V.

Sebenarnya sudah jelas bahwa UN sudah bukan lagi menjadi penentu kelulusan. Bukan lagi syarat masuk jenjang pendidikan lebih tinggi maupun mencari pekerjaan. Namun Ujian Sekolah (US) yang menjadi penentu kelulusan. Kriteria kelulusan itu sudah diatur dalam : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 20015, Tentang Penilaian hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. 2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. 3. Permendikbud Nomor 03 Tahun 2017 tetang Penilaian Hasil Belajar. 4. Permendiibud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 5. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan di SMK. 6. Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional 7. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun Pelajaran 2019/2020

Ditambah seperti dalam Program Kerja SMK Negeri 4 Kendal Tahun Pelajaran 2019/2020. Yang terekam dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun 2019/2020. Tercantum kriteria kelulusan Peserta Didik dari SMK Negeri 4 Kendal.

Kelulusan dilaksanakan pada akhir kegiatan selama tiga tahun pada tahun terakhir dibangku sekolah. Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan sebagai penyelenggara US.

Lalu seperti apa Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari SMK Negeri 4 Kendal, setelah UN dihapus, setidaknya ini bisa menjadi acuan seperti tahun kemarin. Bedanya tahun ini minus nilai UN?

Pertama, Peserta didik dinyatakan lulus dari SMK Negeri 4 Kendal setelah : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII). b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c. Lulus Ujian Sekolah (US)

Kedua, Kelulusan peserta didik dari SMK Negeri 4 Kendal ditentukan oleh sekolah berdasarkan Rapat Dewan Guru.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus US apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh SMK Negeri 4 Kendal berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (NS).

Seperti apa lulus Ujian Sekolah (penjelasan Nomer 1c) :

a. NS diperoleh dari gabungan antara Nilai US (NUS) dan Nilai Rata-rata Raport Semester I sampai dengan Semester V dengan pembobotan 40% untuk nilai US dan pembobotan 60% untuk Nilai Rata-rata Raport Semester I s/d V. Nilai dinyatakan dalam rentang 0–100, dengan ketelitian satu angka dibelakang koma.

b. NUS diperoleh dari untuk mata pelajaran yang diujikan teori dan praktik, NUS adalah gabungan nilai teori dan nilai praktek dengan pembobotan 40% nilai ujian teori dan 60% nilai ujian praktek.

Untuk mata pelajaran yang hanya diujikan teori, NUS adalah 100% pembobotan nilai ujian teori.

Keempat, NS setiap mata pelajaran minimal 70,0 (Tujuh Puluh Koma Nol). Dengan rata-rata perolehan NS 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol).

Tentu kriteria kelulusan ini bisa berubah dan berkembang seiring situasi dan kondisi yang penuh dinamika. Namun tetap berpatokan kepada aturan dan dasar hukum yang berlaku. Setidaknya sebagai pijakan sudah terekam dalam KTSP dan sudah di sosialisaikan kepada siswa dan orang tua wali murid.

Selamat mencoba..semoga sukses..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

tetap istikamah berbagi

19 Jul
Balas

Oce

24 Mar
Balas

Sip..joss..

24 Mar



search

New Post