Edy Siswanto

Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd. adalah Doktor Bidang Manajemen Kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Pemerhati Politik dan Pendidikan, Lulus ter...

Selengkapnya
Navigasi Web
Revitalisasi MGMP SMK Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0.

Revitalisasi MGMP SMK Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0.

Revitalisasi MGMP SMK Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0.

Edy Siswanto

Tindak lanjut temu Hotel Siliwangi Semarang, 10-12 Juli 2019 ditunggu. Setelah turun nota dinas nomor 1077/Sek/VII/ 2019 tertanggal 16 Juli 2019. Dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SK Kadisdikbud Jateng) Nomor 424/10621-a, tanggal 1 Juli 2019.

Segera diinformasikan kepada guru-guru SMK untuk ditindaklanjuti. Dalam SK tersebut bagi MGMP yang sudah mempunyai kepengurusan tingkat Jateng dan telah terbentuk sebelum Keputusan Kadisdikbud diatas segera menyesuaikan sesuai aturan yang ditetapkan. Dengan melaporkan susunan kepengurusannya. Termasuk AD/ART dan program kerjanya.

SK Kadisdikbud diatas, mengatur pedoman pembentukan MGMP tingkat Provinsi Jateng. Dari definisi MGMP, tujuan pembentukan MGMP, fungsi pembentukan MGMP dan tahap pembentukan pengurus dari persiapan, pelaksanaan, hasil musyawarah pembidangan MGMP mapel produktif SMK.

Struktur kepengurusan dari penasehat, pembina, pengarah dan bagaimana susunan pengurusnya. Penyusunan AD/ART sampai bagaimana pengesahan pengurus, kedudukan dan tugas pengurus. Telah diatur dengan jelas.

Setelah mencermati keluarnya SK, Setidaknya ada tujuh poin yang perlu diperhatikan.

Pertama, membentuk dan mendayagunakan MGMP Provinsi dengan berbasis kepada Program Keahlian (sebagian dengan "Bidang Keahlian" bagi jurusan langka).

Kedua, kepengurusan MGMP Kabupaten tetap ada. Keberadaannya sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan PKB di daerah. Sebagai admin SIM PKB atau Guru Pembelajar Online (GPO). Yang berkewajiban merawat dan mengawal anggota komunitasnya. Terkait diklat online pusat maupun legalitas dan sinkronisasi untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ketiga, MGMP yang belum ada kepengurusan ditingkat Provinsi, segera membentuk. Disempurnakan kepengurusannya sesuai aturan dan edaran dari Disdikbud Jateng. Mengingat banyaknya Kompetensi Keahlian. Dalam spektrum terbaru No 06/D.D5/KK/2018. Tahun 2018, ada 9 Bidang Keahlian, 49 Program Keahlian dan 149 Kompetensi Keahlian. Tentu sekelas MGMP tingkat Provinsi akan susah mengatur. Kurang efektif untuk koordinasi apabila berbasis "Kompetensi Keahlian". Karenanya Disdikbud Jateng membuat edaran untuk mengaturnya.

MGMP Provinsi yang berbasis Kompetensi Keahlian untuk segera bergabung dalam naungan Program keahliannya. Bahkan bisa ke dalam "Bidang Keahliannya" apabila dipandang personil guru dalam satu Provinsi kurang memenuhi syarat terbentuknya kepengurusan.

Keempat, membentuk dan menyempurnakan AD/ART dan penyusunan program kerja dengan mengacu edaran SK dari Disdikbud Jateng. Kedepan MGMP provinsi didorong untuk mencatatkan kepengurusan dengan legalitas, baik akte notaris maupun NPWP.

Kelima, MGMP Provinsi sebagai jembatan penghubung dan fasilitasi informasi dari Disdikbud Jateng. Keberadaannya sebagai jalur koordinasi. MGMP Provinsi yang sudah terbentuk nantinya akan di inventaris dan dikumpulkan untuk di samakan persepsi dan pemahaman terkait kebijakan Provinsi. Selain bermitra dengan MKKS Jateng.

Keenam, sesuai amanat Undang-undang. Kedepan ada bantuan dana terkait dengan pengembangan diri (PD) guru lewat MGMP provinsi. Dengan pelaksana teknis MGMP Kabupaten, berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) masing-masing daerah.

Ketujuh, Oleh Disdikbud Jateng. Awal Agustus dicoba dengan diklat online (DOL) untuk guru baik PNS maupun guru non PNS. Jumlah peserta dibatasi 20 untuk setiap topik materi. Di 13 Cabdin yang ada di Jateng. Direncanakan ada enam materi diklat. Diperkirakan satu materi empat sampai delapan pertemuan dalam dua bulan. Dibantu dua fasilitator DOL yang telah mendapatkan pelatihan.

Materi seputar peningkatan profesi pembelajaran (PKP). Untuk profesi profesionalisme kejuruan belum. Materi meliputi Pembelajaran Interaktif, PKG/PKB, PTK, Microsoft 365, dan Pembuatan Buku Pedoman Guru. DOL dengan sistem Video Conference berbasis webex dimalam hari selain harapan tidak mengganggu aktifitas mengajar. Sinyal lebih kuat. Peserta bisa mengikuti dan akan mendapat sertifikat setara 32 Jam dari Disdikbud Provinsi Jateng. Akan dipilih juga peserta terbaik.

Dengan ketentuan pendaftaran online. Peserta mengisi pakta integritas, mendownload pedoman diklat, ijin dari Kepala Sekolah. Dan mendapat surat ijin dari Cabdin.

Informasi akan diberitahukan kemudian baik publikasi surat edaran maupun online seperti lewat medsos. Sebuah terobosan patut didukung. Ditengah minimnya guru mendapatkan pelatihan terutama peningkatan metode profesi pembelajarannya. Materi yang didapat di DOL ini berurutan dan strategis membantu guru dalam pengembangan diri. Terutama bagaimana mengumpulkan angka kredit dari unsur KI/PI.

Ayo dorong SMK menuju kesiapan revolusi industri 4.0. #SMK Bisa, #SMK Hebat, #SMK Bisa Hebat. Joss..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post